JAKARTA, KP – Dalam upaya memperkuat fondasi industri keuangan nonbank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dengan meluncurkan tiga regulasi baru yang menyasar sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Ketiga regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 11, 12, dan 13 Tahun 2025, yang dirancang sebagai respons atas perkembangan industri serta tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pelaporan di sektor tersebut.
Langkah strategis ini diyakini menjadi penguatan penting dalam menata ulang sistem pelaporan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta peningkatan tata kelola yang semakin adaptif terhadap perubahan zaman. Ketiga regulasi ini sekaligus menjadi manifestasi nyata OJK dalam memastikan industri PPDP berjalan secara sehat, berkelanjutan, dan terpercaya di mata publik.
Salah satu regulasi penting yang diluncurkan adalah SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025, yang berfokus pada penyempurnaan bentuk dan susunan laporan berkala Dana Pensiun. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni SEOJK Nomor 4 dan 5 Tahun 2021. Dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2024, regulasi baru ini hadir untuk mengharmonisasi pelaporan dengan praktik aktual yang dinamis di industri Dana Pensiun.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kehadiran SEOJK 11 ini diharapkan mampu membuat laporan Dana Pensiun menjadi lebih relevan, akurat, dan informatif. Ia menyebutkan bahwa laporan yang disampaikan kini dirancang agar lebih mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif. Dengan begitu, semua pihak yang berkepentingan, mulai dari peserta hingga pemberi kerja dan pengawas, dapat memahami secara utuh gambaran kinerja lembaga Dana Pensiun yang bersangkutan.
Beberapa aspek penting dalam aturan ini meliputi penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun, penambahan ketentuan terkait laporan bulanan dan tahunan untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), hingga pengaturan mekanisme koreksi atas laporan bulanan. Ketentuan transisi juga diatur agar pelaporan sesuai dengan sistem pelaporan OJK yang tersedia saat ini. Diberlakukan sejak 11 Juni 2025, regulasi ini mendorong seluruh penyelenggara Dana Pensiun untuk segera memperbarui sistem dan kebijakan internal mereka.
Sementara itu, SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 menyoroti aspek yang tak kalah krusial, yakni pengembangan kompetensi kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 34 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai motor utama keberlanjutan bisnis di sektor jasa keuangan nonbank.
OJK menyadari bahwa SDM dengan kompetensi tinggi merupakan aset strategis di tengah arus digitalisasi dan kompetisi yang semakin kompleks. Oleh karena itu, SEOJK 12/2025 memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi perusahaan dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi, baik yang berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), maupun sertifikasi lainnya yang relevan dengan bidang masing-masing.
Regulasi ini juga memberi ruang bagi lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang terdaftar di OJK untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja, serta memungkinkan penyelenggaraan sertifikasi oleh asosiasi profesi dan lembaga luar negeri, selama dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan substansial. Dalam praktiknya, peningkatan kompetensi dapat pula dilakukan melalui pelatihan teknis maupun nonteknis yang menunjang keahlian profesional di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Lebih lanjut, SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 melengkapi paket reformasi ini dengan fokus pada tata kelola laporan berkala dari perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, serta perusahaan penilai kerugian asuransi. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yang termuat dalam SEOJK Nomor 25 Tahun 2020 dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam aturan terbaru ini, OJK menetapkan pembaruan atas format pelaporan yang lebih detail dan sistematis, dengan menyesuaikan pada kebutuhan serta tantangan terkini di industri. Beberapa perubahan substansial mencakup penyesuaian jenis laporan yang harus disampaikan, pembaruan mekanisme pelaporan, hingga penambahan ketentuan tentang tata cara koreksi laporan triwulanan bagi perusahaan pialang. Selain itu, aturan ini juga mengatur tahapan transisi pelaporan yang disesuaikan dengan sistem pelaporan OJK yang kini semakin terintegrasi dan digital.
Dengan diberlakukannya aturan ini mulai 23 Juni 2025, seluruh perusahaan terkait diwajibkan menyesuaikan struktur internal dan sistem pelaporan mereka agar selaras dengan ketentuan baru. Tujuan akhirnya adalah menjamin informasi yang disampaikan ke publik, regulator, maupun mitra usaha, dapat menggambarkan secara akurat kondisi perusahaan secara menyeluruh.
OJK memandang langkah-langkah ini sebagai bagian integral dari transformasi industri jasa keuangan nonbank. Melalui penyempurnaan regulasi dan dorongan terhadap peningkatan kualitas SDM, regulator optimistis bahwa sektor PPDP akan semakin kredibel dan berdaya saing tinggi, sekaligus mampu menjaga kepercayaan publik dalam jangka panjang.
Lebih dari sekadar kebijakan administratif, ketiga SEOJK ini merepresentasikan arah strategis OJK dalam menghadirkan ekosistem industri yang sehat, transparan, dan adaptif terhadap dinamika zaman. Ketika fondasi pelaporan dan kompetensi diperkuat, maka industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Indonesia bukan hanya akan tumbuh, tetapi juga akan menopang ketahanan keuangan nasional dalam berbagai situasi.
Dengan kehadiran regulasi-regulasi baru ini, OJK tidak hanya menetapkan standar baru dalam tata kelola industri PPDP, tetapi juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk melangkah ke arah profesionalisme yang lebih tinggi, menuju industri jasa keuangan nonbank yang lebih terpercaya dan inklusif.(*/Red)