Kemnaker Gandeng Dunia Usaha Perluas Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Mandiri

Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

JAKARTA, KP – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal dengan menggandeng dunia usaha dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kerja sama dengan PT Toyota Tsusho Lippo Residences, sebanyak 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperoleh bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan penerima manfaat dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (27/7). Seluruh iuran kepesertaan dibiayai melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) PT Toyota Tsusho Lippo Residences yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi langkah strategis untuk memperluas akses perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

Menurutnya, pelaku usaha mandiri memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, mereka juga perlu mendapatkan jaminan perlindungan agar tetap dapat menjalankan usahanya ketika menghadapi risiko kerja.

Sugeng menjelaskan, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melengkapi Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026 yang dijalankan Kemnaker. Selama ini program tersebut tidak hanya memberikan dukungan berupa sarana usaha, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan keberlanjutan usaha melalui perlindungan sosial.

"Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang," ujarnya.

Ia menambahkan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja sektor informal sekaligus membuka peluang transformasi menuju sektor formal.

Dengan terdaftarnya para Tenaga Kerja Mandiri dalam program JKK dan JKM, para pelaku usaha memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun jaminan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kepesertaan tersebut juga membuat mereka tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional.

"Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional," pungkas Sugeng.

Melalui sinergi antara pemerintah dan sektor swasta, Kemnaker berharap semakin banyak tenaga kerja mandiri di berbagai daerah yang memperoleh akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, meningkatkan rasa aman dalam bekerja, serta mendukung tumbuhnya wirausaha mandiri yang tangguh dan berkelanjutan.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال