WFH Sehari Sepekan, Strategi Hemat Energi dan Adaptasi Dunia Kerja

Menaker jelaskan mengenai WFH sehari sepekan


JAKARTA, KP - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang juga dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja. Dalam keterangannya, Menaker menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara fleksibel menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi konsumsi energi, tetapi juga mendorong efisiensi operasional perusahaan tanpa mengorbankan produktivitas. Dengan berkurangnya mobilitas harian pekerja, penggunaan bahan bakar dan energi listrik di perkantoran diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Dalam pelaksanaannya, hak pekerja tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah menegaskan bahwa upah dan hak lainnya harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak memengaruhi hak cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban menyelesaikan tugasnya, sementara perusahaan diminta memastikan kualitas layanan dan produktivitas tetap terjaga.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh sektor. Beberapa sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, logistik, hingga sektor ritel dan industri produksi, dapat dikecualikan dari penerapan WFH.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk memperkuat budaya hemat energi di lingkungan kerja. Langkah ini dapat dilakukan melalui penggunaan teknologi yang lebih efisien, pengendalian konsumsi energi, serta kebijakan operasional yang terukur dan berkelanjutan.

Menaker juga menekankan pentingnya kolaborasi antara manajemen dan pekerja dalam menjalankan kebijakan ini. Pelibatan serikat pekerja dinilai krusial untuk memastikan implementasi berjalan efektif, sekaligus membuka ruang inovasi dalam menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel dan produktif.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat beradaptasi dengan dinamika baru sekaligus berkontribusi dalam menjaga ketahanan energi nasional. Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan pun diharapkan menjadi langkah awal menuju transformasi pola kerja yang lebih efisien, berkelanjutan, dan responsif terhadap tantangan masa depan.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال