Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar dari Kasus Tambang Bauksit

Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan total 170 Miliar uang dari kasus tambang bauksit


PONTIANAK,KP – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui penyidik pidana khusus (Pidsus) kembali mengungkap capaian dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Terbaru, penyidik mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar.

Nilai tersebut merupakan tambahan dari penyelamatan sebelumnya sebesar Rp115 miliar, sehingga total dana yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017 hingga 2023.

Penyidik menyebutkan, dana Rp55 miliar tersebut berasal dari titipan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter oleh sejumlah badan usaha pertambangan.

Kewajiban penempatan jaminan itu sebenarnya telah diberlakukan sejak 2019 hingga 2022, namun belum sepenuhnya dipenuhi oleh sejumlah perusahaan.

“Sejak penanganan perkara ini dilakukan, para pihak mulai memenuhi kewajibannya dengan menitipkan dana jaminan ke penyidik,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Siju, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Rabu (29/4/2026).

Dana yang dititipkan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan dalam tata kelola sektor pertambangan, terutama terkait kewajiban pembangunan smelter sebagai bagian dari program hilirisasi mineral nasional.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejati Kalbar belum merinci pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut, seiring pendalaman yang masih dilakukan oleh penyidik.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال