![]() |
| Menaker dukung Integrasi Kesehatan Mental di Sistem K3 tempat kerja |
JAKARTA,KP – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya memasukkan aspek kesehatan mental sebagai bagian integral dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Menurutnya, perlindungan tenaga kerja tidak cukup hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga harus mencakup kesejahteraan psikologis.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Ia menekankan bahwa pendekatan keselamatan kerja saat ini harus mengikuti perkembangan global yang menempatkan well-being sebagai kebutuhan dasar di lingkungan kerja.
“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, risiko psikososial di tempat kerja kini semakin meningkat, mulai dari tekanan kerja yang tinggi, jam kerja panjang, konflik antarpegawai, hingga minimnya dukungan sosial. Kondisi ini berdampak langsung terhadap produktivitas dan kesehatan pekerja.
Data International Labour Organization (ILO) tahun 2026 mencatat bahwa faktor-faktor tersebut berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian setiap tahun secara global. Selain itu, tercatat pula hilangnya 12 miliar hari kerja produktif serta kerugian ekonomi yang mencapai 1,37 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.
Di Indonesia, tantangan serupa juga dihadapi. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018, lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional dan lebih dari 12 juta mengalami depresi. Kelompok pekerja sektor informal, seperti buruh, sopir, hingga pekerja rumah tangga, menjadi yang paling rentan terhadap kondisi tersebut.
Untuk itu, Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan agar memperkuat pengawasan implementasi SMK3 di perusahaan. Pengawasan tersebut tidak hanya mencakup aspek keselamatan fisik, tetapi juga memperhatikan beban kerja, jam kerja, serta kondisi psikososial pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan peran enam Balai K3 di berbagai wilayah sebagai pusat sosialisasi, promosi, hingga sertifikasi SMK3. Fasilitas ini diharapkan mampu memperkuat penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di dunia usaha.
Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan didorong untuk mempercepat implementasi SMK3 di perusahaan maupun instansi pemerintah, termasuk dengan meningkatkan jumlah serta kapasitas asesor K3.
“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” kata Yassierli.(*/Red)


