Masuk Indonesia Tanpa TPI, Imigrasi Pontianak Deportasi WNA Norwegia

 

WNA Asal Norwegia di deportasi dari Pontianak

PONTIANAK, KP — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Norwegia bernama Daniel Rabben Frengen. Proses pendeportasian dilaksanakan pada Selasa (4/2/2026) melalui Bandara Supadio, Pontianak, dengan pengawalan petugas imigrasi.

WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pelanggaran itu terungkap saat petugas Imigrasi melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, menjelaskan bahwa tindakan yang dikenakan kepada WNA tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pendalaman, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menetapkan sanksi administratif berupa deportasi terhadap yang bersangkutan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.

“Setelah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur, yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya,” ujar Sam Fernando.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Supadio dengan pengawalan petugas hingga WNA tersebut diberangkatkan menuju negara asalnya. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian.

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia akan terus ditingkatkan demi menjaga ketertiban umum serta kedaulatan negara. Imigrasi juga mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال