Tanggapan Tegas Borneo Harapan Nusantara (BHN) Kalimantan Barat Atas Deforestasi PT Equator Sumber Rezeki Di Kapuas Hulu

Dr. Drs. Alexius Akim, M.M, Ketua Borneo Harapan Nusantara (BHN) Kalimantan Barat


PONTIANAK, KP - Setelah membaca berita pada media betahita.id , yang dibuat beberapa waktu yang lalu, dengan Head Line PT. Equator Memusnakan 2000-an Ha Rumah orang Utan di Kalimantan, Saya, Dr. Drs. Alexius Akim, M.M, selaku Ketua Borneo Harapan Nusantara (BHN) Kalimantan Barat, dengan didampingi oleh Bapak M. Marcellus, S.H., M.M. Selaku Pj. Sekretaris BHN dan Bapak Lassarus Marpaung, S.H.,M.H. selaku Wakil Sekjen BHN Kalbar, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas aktivitas pembukaan lahan yang patut diduga dilakukan oleh PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR) di Kabupaten Kapuas Hulu, yang menyebabkan terjadinya deforestasi terhadap ribuan hektar wilayah berhutan, yang sekaligus berdampak terhadap terancamnya kepunahan habitat orang utan Kalimantan serta tergusurnya ruang hidup masyarakat adat Dayak yang selalu dapat hibup berdampingan dengan wilayah berhutan itu sendiri.

Bahwa berdasarkan data yang diungkap oleh Satya Bumi dan Linkar Borneo bukanlah sekadar angka statistik, melainkan peringatan keras terhadap terjadinya darurat ekologis dan sosial. Penebangan hutan yang terjadi terhadap kawasan hutan dengan luas sekitar 3.000 hektar, dimana 65–66 persen dari luasaan tersebut merupakan wilayah hidupnya habitat orang utan. Hal ini merupakan bentuk pengabaian serius terhadap perlindungan satwa dilindungi, komitmen keanekaragaman hayati, serta tanggung jawab Indonesia sebagai pemilik Cagar Biosfer UNESCO Betung Kerihun–Danau Sentarum yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, dari kejadian tersebut Borneo Harapan Nusantara mengindentifikasi hal-hal sebagai berikut :

A. Pelanggaran Etika, Ekologi, dan Hak Masyarakat Adat

Aktivitas yang patut diduga dilakukan oleh PT ESR telah menimbulkan berbagai persoalan diantaranya sebagai berikut :

1. Bahwa patut diduga telah terjadi Perusakan terhadap habitat satwa yang dilindungi, khususnya orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), yang bertentangan dengan prinsip konservasi dan hukum lingkungan.

2. Merupakan tekanan serius terhadap wilayah berhutan sebagai daerah penyangga dan zona transisi Cagar Biosfer, yang seharusnya dijaga dan diindungi dari perbuatan-perbuatan tercela , namun pada kenyataannya justru dieksploitasi secara tidak bertanggungjawab hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan

3. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pengabaian terhadap hak-hak hak masyarakat adat khususnya Masyarakat Adat Dayak (Masyarakat Adat Dayak Iban di Desa Labian dan Labian Ira’ang), dimana disekitar wilayah adat tersebut telah diakui dan dikukuhkan melalui Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu , Provinsi Kalimantan Barat. Kalaupun wilayah tersebut tidak menjadi wilayah Adat tapi setidaknya menjadi wilayah penyangga sekaligus menjadi wilayah hidupan orangutan Kalimantan.

4. Diduga tidak dipenuhinya prinsip PADIATAPA ( Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) / Free, Prior and Informed Consent (FPIC), karena masyarakat tidak memperoleh informasi yang utuh, bebas, dan tanpa paksaan sebelum aktivitas pembukaan lahan dilakukan.

5. Masalah legalitas, karena PT ESR diduga baru mengantongi IUP namun diduga belum memiliki HGU, sehingga patut dipertanyakan dasar hukum pembukaan lahan dan operasional perusahaan.

Kondisi sebagaimana tersebut pada point 1 - point 5 tidak hanya dapat memicu konflik vertikal antara masyarakat dan perusahaan, konflik antara perusahan dengan habitat satwa dilindungi, tetapi juga konflik horizontal antar warga, karena dengan pemecahan wilayah masyarakat adat komunal menjadi klaim perorangan. Hal Ini adalah merupakan situasi berbahaya dan berpotensi merusak tatanan sosial Masyarakat Adat Dayak yang selama ini hidup harmonis dengan hutan dan lingkungaan alam sekitarnya

B. Rekomendasi dan Solusi Konkret untuk Pemerintah

Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas Borneo Harapan Nusantara Kalimantan Barat sebagai salah satu Lembaga Sosial Masyarakat tidak hanya mengecam atas permasalahan yang telah terjadi di Kabupatan Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat tetapi juga menyampaikan saran,pendapat, solusi nya dan terukur kepada pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah sbagai berikut :

1. Membekukan sementara semua aktivitas pembukaan lahan yang patut diduga dilakukan PT ESR , dengan melakukan audit menyeluruh terkait lingkungan, kehutanan, perkebunan, sosial, adat, budaya dan kerafian lokal, hukum dan perizinan meliputi IUP, HGU dan lain-lainnya secara akuntabel dan transparan.

2. Apabila terdapat bukti terjadinya pelanggaran hukum dalam proses kegiatan, agar melakukan penegakan hukum tegas dan transparaan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang menjadi pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan tersebut.

3. Adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak dan wilayah masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Dayak yang berada didalam maupun disekitar kawasan hutan dengan mempercepat pengesahan dan pengakuan Hutan Adat sebagaimana yang telah diamanatkan didalam Peraturan Perundang-undangan, khususnya didalam KUHP baru sebagaimana diatur pada pasal 2 berbunyi bahwa Hukum Adat yang masih hidup di masyarakat, tetap berlaku dan dapat menjadi dasar pemidanaan, Pasal 66 ayat (1) huruf F,yang mengatur pidana tambahan bisa berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.

4. Pemulihan ekosistem (restorasi ekologis) pada areal yang telah dibuka dan rusak, khususnya di habitat orangutan dan koridor satwa liar, yang secara keseluruhan harus menjadi tugas dan tanggung jawab perusahaan.

5. Pembentukan tim independen lintas kementerian (KLHK, ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemenko PMK , Mahkamah Agung serta bersama masyarakat sipil dan perwakilan adat) untuk melakukan monitoring dan evaluasi PT. ESR tersebut.

6. Penegasan status fungsi Cagar Biosfer UNESCO, termasuk wilayah penyangganya, agar benar-benar dapat dipelihara dan diperthankan untuk perlindungan ekologis dan sosial.

7. Dalam pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah , seharusnya antara Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan di Kalimantan Barat haruslah terpisah. Hal ini disebabkan karena Lingkungan Hidup merupakan sebuah lembaga yang memberikan pertimbangan tentang AMDAL yang tidak hanya disatu dinas, tapi juga pada dinas - dinas tehnis lainnya. Dengan demikian yang membidangi urusan Lingkungan Hidup sebaiknya berupa Badan Lingkungan Hidup ( ini dimaksudkan utk memberikan pertimbangan Fisik, Kimia, Biotis, Sosial, Ekonomi, Budaya dan Kesehatan masyarakat / AMDAL), terhadap setiap kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kepala Daerah. Disisi lain Dinas Kehutanan haruslah sebagai lembaga yang berdiri sendiri karena dinas ini merupakan Dinas tehnis yng memberikan pertimbangan tehnis dalam rangka pemanfaatan ruang berhutan ( baik dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan), yang akan digunakan untuk sebuah kebijakan oleh Kepala Daerah.

Hutan di Kapuas Hulu bukan hanya milik generasi hari ini, tetapi warisan untuk anak cucu bangsa. Orangutan, hutan hujan tropis, dan masyarakat adat Dayak adalah satu kesatuan ekosistem kehidupan yang tidak bisa dipisahkan. 

Apalagi Kabupaten Kapuas Hulu sudah menetapkan diri sebagai daerah konservasi dan menjadi wilayah terhulu dari Sungai Kapuas yang membelah wilayah Kalimantan Barat.

Jika negara abai, maka yang hancur bukan hanya hutan, tetapi keadilan, kemanusiaan, dan masa depan Kalimantan Barat.

Borneo Harapan Nusantara sebagai lembaga masyarakat, hadir dan berdiri ditengah-tengah bersama masyarakat secara umum dan secara khusus ditengah-tengah masyarakat adat, untuk mengedukasi, mendampingi,membela dan mempertahankan hak-hak masyakat yang terzolimi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Apa yang terjadi di Kapuas Hulu ,Provinsi Kalimantan Barat, dengan terjadi nya kerusakan hutan, lingkugan, biosper, flora dan fauna dan rusaknya tananan kehidupan masyarakat adat haruslah di selamatkan dan di pertahankan dan wajib untuk di lindungi.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال