KONI Kalbar DIminta Tahan Pengesahan Kepengurusan KONI Kota Pontianak

Musorkot KONI Kota Pontianak beberapa waktu lalu

PONTIANAK, KP – Kuasa hukum Dedet Gunawan secara resmi mengajukan keberatan sekaligus permohonan agar KONI Provinsi Kalimantan Barat menunda atau tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Kepengurusan KONI Kota Pontianak masa bakti 2025–2029. Keberatan tersebut disampaikan kepada Ketua Umum KONI Kalbar melalui surat tertanggal 20 Januari 2026.

Surat keberatan itu diajukan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ismail Marzuki & Rekan yang bertindak sebagai kuasa hukum Dedet Gunawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Januari 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dedet Gunawan merupakan calon Ketua Umum KONI Kota Pontianak pada pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) KONI Kota Pontianak yang digelar pada 20 Desember 2025.

Namun demikian, kuasa hukum menilai hasil MUSORKOT tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan serius yang belum diselesaikan secara organisasi. Salah satu poin penting dalam surat itu menegaskan bahwa klien mereka telah menyampaikan keberatan secara sah dan resmi atas hasil MUSORKOT KONI Kota Pontianak periode 2025–2029, serta meminta agar KONI Provinsi Kalimantan Barat menunda dan atau tidak menerbitkan SK pengesahan Ketua Umum KONI Kota Pontianak terpilih.

Kuasa hukum memaparkan sejumlah alasan keberatan, di antaranya dugaan kuat bahwa pelaksanaan MUSORKOT tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi tata tertib persidangan, mekanisme pemilihan dan pencalonan, penggunaan surat dukungan, hingga penetapan serta penggunaan hak suara.

Selain itu, disebutkan pula adanya keberatan dan penolakan resmi dari sejumlah peserta MUSORKOT yang hingga kini belum diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah dan berjenjang. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan sengketa organisasi berkepanjangan dan dapat mengganggu stabilitas pembinaan olahraga prestasi di Kota Pontianak.

Kuasa hukum juga menilai bahwa penerbitan SK pengesahan dalam situasi tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian organisasi dan berpotensi mencederai marwah serta kredibilitas KONI sebagai induk organisasi olahraga. “Oleh karena itu, kami memohon secara tegas kepada KONI Provinsi Kalimantan Barat untuk menunda dan/atau tidak menerbitkan Surat Keputusan Kepengurusan KONI Kota Pontianak masa bakti 2025–2029 sampai seluruh keberatan dan dugaan pelanggaran organisasi diselesaikan secara tuntas sesuai mekanisme dan ketentuan AD/ART KONI,” lanjut isi surat tersebut.

Dalam suratnya, kuasa hukum juga mengingatkan bahwa apabila penerbitan SK tetap dilanjutkan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau good governance, termasuk asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif di kemudian hari.

Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada KONI Kota Pontianak, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ismail Marzuki & Rekan juga telah mengajukan permohonan salinan risalah dan dokumen pelaksanaan MUSORKOT KONI Kota Pontianak yang digelar pada 20 Desember 2025. Permohonan itu diajukan oleh Ismail Marzuki, S.H.I. dan Agus Jaz, S.H. selaku kuasa hukum Dedet Gunawan, dan disampaikan secara resmi kepada Ketua Umum KONI Kota Pontianak pada 14 Januari 2026.

Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum meminta salinan dokumen resmi MUSORKOT, mulai dari berita acara dan risalah sidang pleno, daftar hadir peserta, salinan keputusan atau ketetapan MUSORKOT, hingga surat pemberitahuan kepada cabang olahraga serta notulensi rapat KONI Kota Pontianak yang berkaitan dengan pelaksanaan MUSORKOT.

Ismail Marzuki menyampaikan bahwa permohonan ini diajukan untuk kepentingan hukum kliennya, khususnya dalam rangka melakukan penelaahan, verifikasi, dan penilaian yuridis terhadap proses, mekanisme, serta hasil MUSORKOT KONI Kota Pontianak. “Permohonan ini merupakan hak klien kami sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung, sekaligus bagian dari pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ismail Marzuki.

Ia juga menegaskan bahwa advokat dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh informasi dan data yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan klien, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pihak kuasa hukum berharap permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KONI Kota Pontianak paling lambat 10 hari kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Rilis tersebut juga ditembuskan kepada KONI Provinsi Kalbar, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak, serta Komisi Informasi Provinsi Kalbar sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik. (*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال