![]() |
| Ketua Umum Borneo Harapan Nusantara Kalimantan Barat, Dr. Drs. Alexius Akim, M.M., |
PONTIANAK, KP – Insiden penembakan terhadap empat warga Dayak di areal perkebunan kelapa sawit PT MAS (Maju Aneka Sawit) di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Kalteng sebagaimana diberitakan di media online Detik Borneo pada 27 Desember 2025 yang lalu menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan berpotensi memperkeruh hubungan antara perusahaan dan masyarakat adat.
Ketua Umum Borneo Harapan Nusantara Kalimantan Barat, Dr. Drs. Alexius Akim, M.M., secara tegas mengecam peristiwa penembakan tersebut.
Ia menilai penggunaan senjata api terhadap warga sipil merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan keadilan hukum yang dijunjung tinggi di Indonesia.
“Mereka bukan teroris dan bukan bandar narkoba. Jika ada dugaan kesalahan atau pelanggaran hukum, maka adili mereka melalui proses hukum yang berkeadilan, bukan dengan senjata atau kekerasan,” tegas Alexius Akim.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum.
Oleh karena itu, penanganan persoalan di kawasan perkebunan, khususnya yang melibatkan masyarakat adat, seharusnya mengedepankan pendekatan hukum, dialog, serta nilai-nilai kemanusiaan, bukan tindakan represif yang dapat memicu konflik sosial yang lebih luas.
Alexius Akim juga menekankan bahwa masyarakat Dayak sebagai masyarakat adat memiliki hak hidup, hak atas rasa aman, serta hak untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat. Ia menilai, tindakan kekerasan justru akan menambah luka dan ketegangan di tengah masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh cara-cara kekerasan. Hukum harus menjadi panglima, bukan senjata,” tambahnya.
![]() |
| Pengurus Borneo Harapan Nusantara |
Lebih lanjut, Borneo Harapan Nusantara Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa penembakan tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel. Pihaknya juga meminta agar korban beserta keluarga korban mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki pola penanganan konflik antara perusahaan dan masyarakat adat di Kalimantan Barat, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang dan rasa keadilan masyarakat dapat dipulihkan.(*/Red)



