BALI, KP - pulau dengan sejuta pesona yang menjadi magnet wisatawan dari seluruh dunia, kini memiliki garda baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Pengukuhan ini menegaskan posisi Imigrasi sebagai sektor terdepan dalam pengawasan orang asing di wilayah yang kerap menjadi sorotan internasional ini.
Acara tersebut dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai unsur, mulai dari jajaran imigrasi, pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga pecalang. Turut hadir Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bukti bahwa pengawasan orang asing di Bali adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi lintas lembaga.
Dalam sambutannya, Agus Andrianto menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali. Dengan dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181, Satgas ini diharapkan dapat merespons cepat jika terjadi pelanggaran, menekan angka pelanggaran oleh warga negara asing, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Satgas Patroli ini diperkuat oleh 100 petugas imigrasi yang dilengkapi rompi pengaman dan kamera tubuh untuk merekam setiap aktivitas di lapangan. Mereka akan bergerak menggunakan motor dan mobil patroli di sepuluh titik strategis yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Beberapa di antaranya adalah Kuta Utara yang meliputi Canggu, Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit, Pelabuhan Benoa, Pecatu seperti Uluwatu dan Bingin, Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta, Gianyar termasuk Ubud, serta kawasan Nusa Dua dan Jimbaran.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa setiap komandan tim dan personel patroli akan bergerak di rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran atau lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing. Jadwal patroli dibuat secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak oleh pihak-pihak yang mungkin berniat melakukan pelanggaran.
Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian. Data mencatat, sepanjang November hingga Desember 2024, telah dilakukan 607 deportasi dan 303 pendetensian. Angka tersebut melonjak pada periode Januari hingga Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Selain itu, sebanyak 62 warga negara asing diproses hukum dalam kurun waktu November 2024 hingga Juli 2025.
Yuldi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digiatkan, baik dalam skala lokal melalui patroli rutin Satgas maupun dalam skala nasional seperti Operasi Wira Waspada. Langkah ini tidak hanya menjaga stabilitas keamanan nasional, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelanggar, sekaligus menjaga kepercayaan publik dan wisatawan terhadap profesionalisme imigrasi Indonesia.
Dengan terbentuknya Satgas Patroli Imigrasi, Bali kini memiliki lapisan perlindungan tambahan. Keamanan dan ketertiban yang terjaga akan menjadi fondasi penting bagi kelanjutan pariwisata yang sehat, di mana wisatawan merasa aman, masyarakat tenang, dan citra Bali sebagai destinasi dunia tetap bersinar.(*/Red)