GT Radial Daya Motor II Bantah Tolak UMKM, Soroti Lemahnya Koordinasi Program Pusat Kuliner Serdam


Humas GT Radial Daya Motor II, Ferry Hidayat bersama Kuasa Hukumnya menunjukkan surat terkait kawasan pusat kuliner Serdam

KUBU RAYA, KP - Program pengembangan UMKM di kawasan Pusat Kuliner Serdam, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan setelah muncul polemik pemanfaatan lahan milik PT GT Radial Daya Motor II.

Perusahaan menegaskan dukungannya terhadap UMKM, sembari mengingatkan pentingnya dialog dan kepastian teknis agar kebijakan dapat dijalankan secara tertib dan berkelanjutan.

Manajer Humas GT Radial Daya Motor II, Ferry Hidayat, menepis keras tudingan bahwa perusahaannya menghambat program UMKM dan melakukan pembohongan publik sebagaimana ramai disuarakan di media sosial dan pernyataan Bupati Kubu Raya. 
 
Ferry menyebut narasi tersebut tidak mencerminkan fakta yang terjadi.

“Tidak pernah ada penolakan terhadap UMKM. Yang kami minta sejak awal hanyalah kejelasan aturan dan pembahasan teknis. Tuduhan pembohongan publik itu tidak benar,” ujar Ferry, Kamis, 25 Desember 2025 kepada awak media di Haruna Cafe, Jalan Tengku Umar, Pontianak.

Kuasa hukum GT Radial, Dewi Aripurnamawati, memaparkan bahwa persoalan bermula dari serangkaian surat yang diterima perusahaan dalam waktu berdekatan, tanpa ruang dialog yang memadai.

Setelah menerima surat imbauan Satpol PP terkait penertiban bangunan pada 21 November 2025, perusahaan kembali mendapat surat permohonan peminjaman halaman pada 28 November 2025 untuk acara grand opening Pusat Kuliner Serdam.

Situasi kian kompleks ketika pada 17 Desember 2025, GT Radial menerima surat lanjutan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya, menindaklanjuti arahan Bupati. 
 
Surat tersebut meminta dukungan jangka panjang, termasuk penyediaan lahan usaha UMKM lengkap dengan fasilitas pendukung, tanpa pembahasan teknis sebelumnya.

Menurut Dewi, sejumlah ketentuan dalam surat tersebut berpotensi menimbulkan persoalan operasional dan keamanan. 
 
Jam operasional UMKM direncanakan hingga tengah malam, sementara aktivitas usaha GT Radial masih berlangsung hingga sore hari.
 
Belum lagi soal pengelolaan kebersihan, penggunaan listrik dan air, hingga aspek keamanan lokasi. 
 
“Ini bukan masalah setuju atau tidak setuju, tapi soal kesiapan teknis. Tidak mungkin kami menandatangani persetujuan tanpa pembahasan detail,” tegasnya.

Keberatan tersebut, lanjut Dewi, telah disampaikan secara lisan kepada kepala dinas terkait pada 18 Desember 2025.

Namun hingga menjelang pelaksanaan, tidak pernah ada undangan resmi untuk duduk bersama membahas solusi.

Di tengah ketiadaan koordinasi itu, publik justru disuguhi narasi seolah-olah perusahaan menjadi penghambat program UMKM.

Ferry menegaskan, meski belum ada kesepakatan teknis, GT Radial tetap memberi kelonggaran demi kepentingan pelaku usaha kecil.

Saat UMKM sudah terlanjur menyiapkan bahan dagangan, perusahaan mengizinkan kegiatan berjualan selama satu hari satu malam.

“Kalau kami tidak mendukung, izin itu tentu tak akan kami berikan,” katanya.

Namun, sikap kooperatif tersebut tidak serta-merta meredam polemik. 
 
Perusahaan justru dikejutkan dengan pernyataan bahwa lahan GT Radial tidak lagi digunakan untuk UMKM, disertai tudingan tidak mendukung kebijakan daerah.

Di saat bersamaan, GT Radial menerima surat peringatan Satpol PP terkait ketinggian pagar bangunan pada 22 Desember 2025.

Ferry menyebut persoalan pagar masih dalam proses klarifikasi dengan Dinas PUPR dan berkaitan dengan standar keamanan.

Ia menegaskan, sejak beroperasi pada 2021–2022, perusahaan tidak pernah menerima teguran pelanggaran bangunan dan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan dasar lainnya.

Terkait administrasi usaha, Dewi menjelaskan bahwa isu Nomor Induk Berusaha (NIB) murni persoalan teknis pencatatan alamat cabang dalam sistem OSS.

“Kami terbuka untuk pembinaan. Yang kami sayangkan, pendekatan yang muncul justru bernuansa tekanan, bukan pendampingan,” ujarnya.

Manajemen GT Radial juga membantah tuduhan penggunaan buzzer untuk membentuk opini publik. Ferry menegaskan perusahaan tidak memiliki kepentingan politis dalam polemik ini.

“Kami pelaku usaha. Fokus kami bisnis dan tanggung jawab sosial, bukan membangun opini,” katanya.

Menurut Ferry, pengembangan Sungai Raya Dalam sebagai pusat kuliner adalah gagasan positif yang patut didukung.

Namun ia menekankan, tanpa komunikasi terbuka dan perencanaan matang, program yang baik justru berpotensi memicu konflik antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemilik lahan.

“Kami mendukung UMKM. Tapi dukungan itu harus dibangun lewat dialog, kejelasan aturan, dan perhitungan teknis yang adil. Jika semua pihak duduk bersama sejak awal, polemik seperti ini seharusnya tidak terjadi,” tutupnya.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال