Post Top Ad

Kombis

Teknologi

Post Top Ad

Bea Cukai KalbarKalbarPontianakRotan

Pelarangan Ekspor Rotan Mentah, Langkah Strategis Dorong Industri Furnitur Dalam Negeri

PONTIANAK, KP – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan industri hilir nasional, khususnya di sektor furnitur dan kerajinan berbahan rotan. Langkah ini diimplementasikan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang Ekspor, yang secara tegas melarang ekspor rotan mentah, rotan asalan, dan rotan setengah jadi ke luar daerah pabean Indonesia.

Berdasarkan aturan yang mulai diberlakukan sejak tahun lalu tersebut, larangan ekspor mencakup rotan dalam bentuk yang belum diolah atau hanya mengalami pengolahan minimal. Produk rotan dengan kondisi seperti itu dikategorikan sebagai komoditas yang tidak diizinkan untuk diekspor sebagaimana tercantum dalam daftar kode HS pada lampiran regulasi tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjalankan program hilirisasi industri nasional. Tujuannya jelas: meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, menjamin ketersediaan bahan baku bagi pelaku industri lokal, serta memperkuat daya saing ekspor produk-produk rotan jadi Indonesia di pasar global. Dalam konteks ini, pemerintah tidak hanya ingin menjaga bahan mentah tetap berada di dalam negeri, tetapi juga ingin menciptakan ekosistem industri rotan yang kokoh dari hulu hingga hilir.

Rotan merupakan komoditas unggulan Indonesia yang selama ini banyak dimanfaatkan sebagai bahan utama furnitur dan kerajinan tangan. Namun selama bertahun-tahun, ekspor bahan mentah justru menjadi pola yang dominan. Hal ini membuat pelaku industri lokal kerap kesulitan memperoleh pasokan bahan baku berkualitas dengan harga terjangkau. Padahal, potensi nilai tambah dari produk jadi rotan jauh lebih besar dibandingkan rotan mentah.

Dalam pernyataan resminya, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Beni Novri, menegaskan bahwa larangan ekspor ini hanya berlaku untuk rotan mentah, asalan, dan setengah jadi. “Yang dilarang adalah rotan dalam bentuk bahan baku yang belum mengalami pengolahan lanjut. Sementara ekspor produk rotan dalam bentuk barang jadi seperti furnitur, kerajinan tangan, dan produk olahan lainnya masih diperbolehkan selama memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku,” ujarnya.

Produk rotan yang telah melalui proses manufaktur, seperti pemotongan, perakitan, pewarnaan, hingga finishing, tetap bisa diekspor dan bahkan sangat didorong untuk menembus pasar ekspor karena memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi. Dengan begitu, pelarangan ekspor bahan mentah tidak serta merta mematikan ekspor rotan Indonesia, justru menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan nilai produk rotan olahan Indonesia di pasar internasional.

Dalam konteks penegakan aturan, Bea dan Cukai sebagai instansi yang bertanggung jawab atas lalu lintas barang keluar-masuk di daerah pabean memiliki kewenangan penuh untuk memastikan tidak ada barang rotan mentah atau setengah jadi yang lolos ekspor secara ilegal. Namun, sebagaimana disampaikan Beni, Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi distribusi dan perdagangan rotan di dalam negeri. Tugas pengawasan di dalam negeri sepenuhnya berada di bawah otoritas instansi teknis terkait.

Untuk itu, Bea Cukai mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor rotan, terutama eksportir, agar memahami secara mendalam regulasi yang berlaku dan memastikan seluruh aktivitas ekspornya sesuai dengan ketentuan hukum. Bila terdapat keraguan atas status produk yang akan diekspor, pelaku usaha disarankan untuk segera berkonsultasi baik dengan instansi teknis maupun Kantor Bea dan Cukai terdekat guna menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan iklim industri yang sehat dan berkelanjutan, terutama di daerah seperti Kalimantan Barat yang memiliki potensi besar dalam pengembangan industri rotan. Pemerintah berharap dengan pelarangan ekspor rotan mentah, pelaku industri lokal akan terdorong untuk berinovasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pasar dengan produk-produk rotan olahan berkualitas tinggi yang mampu bersaing di pasar global.

Kebijakan pelarangan ekspor bahan baku seperti ini memang seringkali menimbulkan kekhawatiran di awal, namun bila dilihat dalam kerangka jangka panjang, strategi ini diyakini dapat memperkuat posisi industri nasional dalam rantai nilai global. Pada akhirnya, bukan sekadar mencegah rotan keluar sebagai bahan mentah, tapi memastikan rotan Indonesia keluar dalam bentuk karya—hasil dari keterampilan, kreativitas, dan inovasi anak bangsa.(*/Red)

Baca Juga

Post Top Ad