Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

ImigrasiKalbarPLBSanggau

Imigrasi terbitkan 290 Pas Lintas Batas sejak Tahun 2022 Hingga 16 Mei 2023

Sanggau, Kalbar - Kapuaspost.web.id- Berdasarkan data  keimigrasian yang didapatkan dari kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, dari tahun 2022 hingga 16 Mei 2023 sudah 290 an PLB yang diberikan kepada Masyarakat perbatasan yang berada di Entikong dan Sekayam.Hal senada disampaikan oleh Sigit Aditya Putra Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong saat menyampaikan Siaran Pers kegiatannya di Kecamatan Sekayam

Sigit juga menjelaskan adapun  persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan Pas Lintas Batas  antara lain Fotokopi E-KTP, pas foto latar merah 3x4 dua lembar, fotokopi Akte lahir/Ijazah/ Surat Baptis, Kartu Keluarga, Materai, Pas Lintas Batas lama (bagi yang pernah memiliki).


"Pas lintas batas dapat dipergunakan sebagai Dokumen Perjalanan untuk melakukan perjalanan lintas batas di desa perbatasan Indonesia yang langsung berbatasan dengan Desa dari negara bersebelahan melalui dengan peruntukannya, antara lain untuk kegiatan Sosial, Ekonomi dan Budaya." Ujar Sigit Aditya Putra


Ditambahkannya jika Pas Lintas Batas ini nantinya juga dapat dipergunakan warga untuk pembuatan KILB (Kartu Identitas Lintas Batas). Dengan kepemilikan Kartu Identitas Lintas Batas ini nantinya Warga Perbatasan dapat berbelanja ke daerah berbatasan dengan ketentuan maximal 600 Ringgit Malaysia dalam satu bulan hanya untuk kebutuhan keluarga sehari-harinya.


"Hingga saat ini Pas Lintas Batas lebih di dominasi atas kebutuhan sebagai persyaratan permohonan KILB, dan persiapan bagi warga apabila revisi atas Perjanjian Sosek Malindo telah rampung dan Masyarakat dapat kembali melintas ke Malaysia hanya dengan menggunakan Pas Lintas Batas." Pungkasnya



Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad