PONTIANAK, KP – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dinilai tidak cukup hanya dijelaskan sebagai dampak cuaca kering maupun fenomena El Niño. Kebakaran yang terus berulang dinilai harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan, memperkuat tata kelola lingkungan serta memperjelas tanggung jawab setiap pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat desa.
Pandangan tersebut disampaikan Borneo Harapan Nusantara (BHN) Kalbar melalui Ketua Umum Dr. Alexius Akim dan Sekretaris Jenderal M. Marcellus Tj, Selasa (1/9/2026).
Alexius mengatakan kondisi iklim memang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Namun, menurutnya, El Niño tidak seharusnya dijadikan satu-satunya alasan ketika karhutla kembali terjadi.
“Karhutla adalah persoalan kompleks yang berkaitan dengan kondisi ekosistem, tata ruang, tata air, perizinan, pengelolaan lahan, aktivitas masyarakat, pengawasan dan sistem pencegahan,” ujar Alexius.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran tetap diperlukan. Akan tetapi, langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap sistem pengelolaan lingkungan yang memungkinkan kebakaran terjadi secara berulang, terutama apabila titik kebakaran muncul di kawasan yang sama.
“Jangan hanya mencari siapa yang membakar. Cari juga mengapa sistem memungkinkan kebakaran terus berulang,” tegasnya.
Karhutla Persoalan Lintas Sektor
Alexius menilai penanganan karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada kementerian atau lembaga yang menangani kehutanan, lingkungan hidup maupun kebencanaan. Menurut dia, persoalan lingkungan memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari tata ruang, pertanahan, perkebunan, pertanian, pertambangan, transmigrasi, infrastruktur, investasi, energi hingga pengelolaan air.
Karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah harus memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan.
Ia mencontohkan kebijakan daerah mengenai pengelolaan usaha berbasis lahan yang mengatur kewajiban penyediaan areal konservasi. Ketentuan tersebut, menurutnya, perlu dievaluasi untuk memastikan pelaksanaannya benar-benar berjalan sesuai tujuan perlindungan lingkungan.
“Yang harus dilihat adalah apakah setiap kewenangan sudah dijalankan dengan benar dan apakah kebijakan yang diambil sudah mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” katanya.
Alexius menegaskan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemegang izin hingga pemerintah desa memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab masing-masing dalam upaya mencegah karhutla. Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu institusi atau pihak terhadap sebuah kebijakan, semakin besar pula tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkannya.
Dorong Integritas dalam Setiap Kebijakan Lingkungan
BHN Kalbar juga mendorong adanya Pernyataan Integritas Lingkungan bagi setiap pengambil kebijakan maupun keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
Menurut Alexius, pernyataan tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Setiap keputusan harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, risiko bencana dan karhutla, dampak terhadap ekosistem serta masyarakat, keberlanjutan kawasan, kepatuhan terhadap aturan dan konsekuensi jangka panjang.
“Setiap keputusan tidak cukup hanya memiliki tanda tangan pejabat, tetapi juga harus memiliki jejak tanggung jawab lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen BHN Kalbar M. Marcellus Tj menilai tanggung jawab terhadap lingkungan juga harus melekat pada setiap pemegang izin pemanfaatan sumber daya alam.
Pemberian izin perkebunan, pertambangan maupun kegiatan pemanfaatan lahan lainnya, kata Marcellus, harus memperhitungkan karakteristik ekosistem, tingkat kerawanan kebakaran, keberadaan gambut, tata hidrologi, tutupan lahan, fungsi kawasan serta kemampuan pemegang izin menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan.
“Izin bukan hanya hak untuk memanfaatkan ruang. Izin juga merupakan mandat untuk menjalankan tanggung jawab terhadap lingkungan,” kata Marcellus.
Menurutnya, kewajiban perlindungan lingkungan juga perlu berjalan bersama pemberdayaan masyarakat. Edukasi mengenai pemanfaatan lahan dan pemenuhan kewajiban konservasi harus diperkuat agar masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai pengelolaan lingkungan.
Pengelolaan Karbon Dinilai Bisa Mendukung Perlindungan Hutan
Marcellus turut menyoroti pengelolaan hutan untuk kegiatan karbon. Menurutnya, kawasan yang dikelola untuk kepentingan karbon memiliki karakter berbeda karena nilai ekonominya sangat bergantung pada kemampuan menjaga hutan dan ekosistem.
“Menjaga hutan berarti menjaga aset. Mencegah kebakaran berarti menjaga nilai ekonomi. Memulihkan ekosistem berarti meningkatkan nilai ekologis dan ekonomi,” ujarnya.
Karena itu, BHN Kalbar menilai kegiatan PBPH Karbon dapat menjadi salah satu instrumen yang mendukung perlindungan hutan dan pencegahan karhutla.
Perdagangan karbon, kata Marcellus, juga harus dibangun dengan prinsip integritas lingkungan, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, keterukuran serta manfaat yang adil bagi masyarakat.
“Karbon jangan hanya dilihat sebagai komoditas, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjaga hutan, mencegah deforestasi dan degradasi, mencegah karhutla, memulihkan ekosistem serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Tanggung Jawab Kawasan Harus Diperjelas
Persoalan lain yang menjadi perhatian BHN Kalbar adalah pembagian tanggung jawab terhadap kawasan yang tidak berada di bawah izin usaha tertentu.
Marcellus menilai setiap kawasan tetap harus memiliki kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan perlindungannya. Menurutnya, tidak tepat apabila seluruh beban pencegahan dan penanganan karhutla hanya diarahkan kepada pemegang izin, sementara kawasan lainnya tidak memiliki kejelasan tata kelola.
“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan tanggung jawab lingkungan. Setiap kewenangan harus diikuti tanggung jawab yang jelas dan terukur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pejabat publik agar berhati-hati ketika menyampaikan pernyataan mengenai karhutla. Sebelum menyalahkan pihak tertentu, diperlukan evaluasi serta koordinasi mengenai kondisi dan kewenangan masing-masing daerah.
Kearifan Lokal dan Transmigrasi Perlu Dievaluasi
BHN Kalbar juga meminta pemerintah tidak serta-merta mencabut aturan daerah terkait kearifan lokal dalam pemanfaatan lahan hanya karena muncul kasus karhutla.
Marcellus mengatakan yang diperlukan adalah evaluasi, kajian dan harmonisasi untuk memastikan apakah aturan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, memiliki persoalan dalam implementasi atau justru terjadi penyalahgunaan.
“Kearifan lokal merupakan bagian dari realitas sosial masyarakat. Yang diperlukan adalah harmonisasi aturan dan penguatan pengawasan agar praktiknya tetap sejalan dengan perlindungan lingkungan,” katanya.
Selain persoalan kearifan lokal, BHN Kalbar menilai kebijakan penempatan transmigrasi di kawasan dengan karakteristik ekologis sensitif, khususnya lahan gambut, juga perlu dievaluasi. Masyarakat tidak semestinya ditempatkan di kawasan yang memiliki risiko ekologis tinggi tanpa dukungan tata kelola dan perlindungan lingkungan yang memadai.
Penanganan Karhutla Harus Berubah dari Reaktif ke Preventif
Alexius menegaskan paradigma penanganan karhutla perlu bergeser dari reaktif menjadi preventif. Pemadaman tetap penting ketika kebakaran terjadi, tetapi pencegahan harus menjadi prioritas utama.
“Dari reaktif menjadi preventif, dari saling menyalahkan menjadi evaluasi, dari sektoral menjadi lintas sektor, dan dari kebijakan parsial menjadi kebijakan terintegrasi,” ujarnya.
BHN Kalbar mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan hutan dan lahan. Selain itu, tanggung jawab setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah perlu diperjelas, sementara perizinan harus memastikan aspek daya dukung lingkungan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.
Penegakan hukum juga dinilai harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat instrumen ekonomi yang dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut menjaga lingkungan, termasuk melalui perdagangan karbon yang kredibel.
Karhutla Harus Jadi Momentum Koreksi Kebijakan
Alexius menilai karhutla yang terus berulang seharusnya dilihat sebagai cermin tata kelola lingkungan. Fenomena El Niño merupakan faktor alam yang dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi keberulangan karhutla juga tidak terlepas dari bagaimana ruang dikelola, kebijakan dibuat dan kewenangan dijalankan.
“El Niño adalah fenomena alam. Tetapi karhutla yang terus berulang bukan semata-mata persoalan alam. Ini juga mencerminkan bagaimana kita membuat kebijakan, memberikan izin, menggunakan kewenangan, mengelola ruang dan menjaga lingkungan,” katanya.
Karena itu, menurut Alexius, pembahasan mengenai karhutla tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang bersalah. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu melihat kebijakan apa yang harus diperbaiki, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang bertanggung jawab serta apakah setiap keputusan telah mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan.
Marcellus menambahkan, perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemegang izin, pemerintah desa hingga masyarakat.
“Setiap kewenangan harus melahirkan tanggung jawab. Setiap keputusan harus memiliki pertanggungjawaban lingkungan dan setiap tanggung jawab harus dijalankan dengan integritas,” paparnya.
BHN Kalbar menilai menjaga hutan, mempertahankan kondisi gambut tetap basah, mencegah kawasan terbakar dan melibatkan masyarakat merupakan bagian dari investasi jangka panjang. Upaya tersebut dinilai jauh lebih penting daripada sekadar mencari pihak yang dapat disalahkan ketika karhutla kembali terjadi.
“Jangan sekadar mencari kambing hitam. Koreksi kebijakan, perkuat tata kelola, perjelas tanggung jawab, bangun integritas lingkungan dan tegakkan keadilan,” tutup Alexius. (Rif)