Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarpanwasluSanggau

Panwaslu turut awasi dalam mensukseskan pembentukan PPS

Sanggau- Kapuaspost.web.id- Panwaslu Kecamatan Kapuas ikut mengawasi  pembentukan PPS yang sedang berjalan sesuai dengan tahapan dan surat instruksi Bawaslu Sanggau nomor : 003 /PM.00.02/K.KN-10/01/2023 05 Januari 2023


Instruksi Pengawasan Pembentukan PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pemilu serentak 2024 yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Senin (9/1/2023)


Ketua Panwascam Kapuas Iwan bersama anggota Siswanto Syahputra Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan dalam rangka melakukan Pencegahan terhadap kerawanan dalam hal pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat PPS pada Pemilu 2024.


Berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sanggau menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Se - Kabupaten Sanggau untuk melakukan pengawasan, dengan memperhatikan dan Memastikan Pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di tingkat PPS dilaksanakan secara tepat waktu.


Lanjutnya "Aktif mensosialisasikan kepada masyarakat perkembangan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dengan menggunakan media konvensional dan/atau Media Digital."


Seleksi Pembentukan Adhoc Penyelenggara Pemilu di tingkat PPS dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,integritas, dan kemandirian calon. Pesannya


"Memastikan dalam proses Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di tingkat PPS telah memenuhi syarat."


Dalam melaksanakan tahapan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di tingkat PPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tutur Ketua Panwascam Kapuas Iwan


Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Siswanto Syahputra mengatakan Tes Tertulis dilaksanakan tiga sesi, Dari 20 Desa dan 6 Kelurahan di kecamatan Kapuas  untuk Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).


Cecep sapaan akrabnya menjelaskan, perpanjangan pendaftaran akan dilaksanakan jika pendaftar di suatu Desa tidak memenuhi kuota minimal dua kali kebutuhan. Tepatnya, setiap Desa minimal enam pendaftar.


Melalui Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Pelaksanaan tes tertulis PPS akan digelar pada 9 Januari sesudah pelantikan PPK  ”Agar di waktu pelaksanaan tes tertulis PPS, anggota PPK dapat membantu KPU dalam tahapan seleksi tersebut,” Jelasnya (Cep)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad