Imigrasi Pontianak Gagalkan Keberangkatan 142 WNI, Modus Liburan Berkedok Kerja Ilegal Terungkap

Gagalkan Keberangkatan 142 WNI, Modus Liburan Berkedok Kerja Ilegal Terungkap oleh Imigrasi Pontianak


PONTIANAK, KP – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memperketat pengawasan terhadap keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai calon pekerja migran Indonesia non-prosedural (CPMI-NP). Sepanjang Januari hingga September 2026, petugas berhasil mencegah keberangkatan 142 penumpang di Bandar Udara Internasional Supadio dan menolak puluhan permohonan paspor yang terindikasi bermasalah.

Data Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Pontianak mencatat, hingga September 2026 terdapat 191 permohonan paspor yang ditolak. Sebanyak 109 permohonan ditolak karena pemohon tidak dapat melengkapi data dukung, 52 permohonan terindikasi kuat terkait CPMI-NP, sedangkan 30 permohonan lainnya ditolak karena terdeteksi sebagai duplikasi data.

Sementara itu, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Supadio, petugas mencegah keberangkatan 142 WNI yang terdiri atas 92 laki-laki dan 50 perempuan. Sebagian besar penumpang tersebut ditunda keberangkatannya karena terindikasi akan bekerja secara ilegal di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pengawasan diperketat secara konsisten karena masih ditemukan pemohon paspor maupun penumpang yang diduga memberikan keterangan tidak benar untuk mengelabui petugas.

“Kami terus berupaya memperketat pengawasan sebagai bentuk mitigasi untuk memastikan tidak ada warga kita yang lolos menjadi korban eksploitasi atau perdagangan orang di luar negeri,” ujar Sam.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai modus yang diduga digunakan sindikat penyalur tenaga kerja ilegal. Sejumlah penumpang mengaku hendak berwisata atau mengunjungi kerabat, tetapi tidak dapat menunjukkan tiket kepulangan maupun bukti pemesanan penginapan. Riwayat perjalanan mencurigakan ke negara tetangga, seperti Kamboja dan Malaysia, juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan petugas.

Salah satu kasus terungkap pada 29 Mei 2026. Saat itu, petugas mendapati dugaan upaya penyamaran keberangkatan melalui grup percakapan WhatsApp yang dibuat seolah-olah berisi anggota keluarga yang akan berlibur ke Malaysia.

Grup tersebut menggunakan nama “Famili”, “Jln2”, dan “Labu-Labu”. Para anggota juga diduga menyamarkan identitas rekan perjalanan dengan menyimpan nomor kontak menggunakan nama yang menggambarkan hubungan keluarga.

Namun, dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan indikasi bahwa tiket perjalanan dan penginapan mereka dibiayai seseorang yang disebut bernama “Cece Jasmine”, dengan nomor telepon berkode negara Kamboja. Temuan itu memperkuat kecurigaan adanya pihak yang mengendalikan perjalanan tersebut.

Modus lain terungkap pada 24 September 2026, ketika petugas memeriksa penumpang berinisial LP yang mengaku hendak berwisata ke Malaysia, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti pemesanan hotel. Kecurigaan semakin menguat setelah petugas menemukan percakapan WhatsApp di ponselnya yang diduga berkaitan dengan pihak perekrut atau sindikat.

Dalam percakapan tersebut, seseorang diduga memantau proses pemeriksaan LP di konter imigrasi dan menanyakan jawaban yang disampaikan kepada petugas.

“Emang dia nanyak apa? Kamu nya jawab apa?” tulis nomor yang tidak tersimpan dalam kontak tersebut.

Ketika LP membalas bahwa petugas mengetahui dugaan rencana kerjanya setelah memeriksa ponsel, pihak tersebut justru menyalahkannya karena tidak menghapus percakapan yang dianggap sebagai barang bukti. Orang itu bahkan diduga mengarahkan LP untuk tetap menyangkal adanya pembicaraan mengenai pekerjaan.

Temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pengaturan perjalanan dan skenario keterangan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Karena itu, penolakan permohonan paspor dan penundaan keberangkatan menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta perlindungan WNI dari potensi eksploitasi di luar negeri.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk menempuh jalur penempatan resmi melalui instansi berwenang, termasuk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Imigrasi juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum guna menekan keberangkatan pekerja migran non-prosedural serta mencegah warga Indonesia menjadi korban eksploitasi di negara tujuan.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال