![]() |
| Ketua Umum BHN Dr. Drs. Alexius Akim, M.M. bersama Sekretaris Jenderal BHN Marius Marcellus TJ., S.H., M.M serta anggota mendorong Pemerintah untuk Evaluasi Total Tata Kelola Karhutla |
PONTIANAK, KP – Borneo Harapan Nusantara (BHN) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan tata kelola hutan serta lahan menyusul rangkaian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalbar.
Dorongan tersebut disampaikan BHN melalui surat bernomor 23/SRT/BHN/IX/2026 tertanggal 16 September 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Deklarasi BHN yang digelar pada 9 September 2026 di Novotel Convention Centre Pontianak.
Ketua Umum BHN Dr. Drs. Alexius Akim, M.M. bersama Sekretaris Jenderal BHN Marius Marcellus TJ., S.H., M.M. menilai penanganan Karhutla membutuhkan perubahan pendekatan dari sekadar pemadaman dan penegakan hukum menjadi upaya pencegahan yang lebih terintegrasi.
BHN berpandangan bahwa fenomena El Niño dan kondisi iklim kering memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya penjelasan atas berulangnya Karhutla. Menurut organisasi tersebut, persoalan Karhutla juga berkaitan dengan tata ruang, tata air, kondisi dan pengelolaan gambut, perizinan, pengelolaan lahan, pengawasan, pembangunan wilayah, serta aktivitas manusia. Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan BHN dalam sejumlah forum dan pemberitaan terkait Karhutla Kalbar.
Karena itu, BHN meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pertanyaan mengenai siapa yang melakukan pembakaran, tetapi juga mengevaluasi mengapa kebakaran terus berulang dan apa yang membuat suatu kawasan menjadi rentan terbakar.
BHN tetap mendukung penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum. Namun, langkah tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap kebijakan tata ruang, perizinan, pengelolaan lahan, tata air, kawasan gambut, kewajiban konservasi, sistem pengawasan, kesiapsiagaan, serta pembagian kewenangan antarlembaga.
“Karena itu, setiap kewenangan harus melahirkan tanggung jawab dan setiap keputusan harus memiliki pertanggungjawaban lingkungan,” demikian salah satu penegasan BHN dalam surat tersebut.
Organisasi ini juga menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab di setiap tingkatan pemerintahan dan pengelolaan kawasan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, kecamatan, desa, pemegang izin hingga masyarakat.
Menurut BHN, tidak boleh terdapat kawasan yang secara de facto menjadi wilayah tanpa penanggung jawab. Kawasan hutan maupun nonhutan yang tidak berada di bawah penguasaan pemegang izin tetap membutuhkan perlindungan, pengawasan dan sistem pencegahan kebakaran yang jelas.
Dalam suratnya, BHN turut mendorong evaluasi terhadap kebijakan daerah yang telah ada, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan aturan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan, diawasi dan mampu memberikan perlindungan terhadap lingkungan.
“Jangan hanya menambah aturan baru. Pastikan aturan yang sudah ada benar-benar dilaksanakan,” demikian sikap BHN.
BHN juga meminta agar pemberian izin untuk kegiatan perkebunan, pertambangan maupun kegiatan berbasis lahan mempertimbangkan karakteristik ekologis suatu wilayah. Faktor seperti keberadaan gambut, tata air, tingkat kerawanan kebakaran, tutupan lahan, fungsi kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, hingga potensi konflik sosial dinilai perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
Selain itu, kewajiban penyediaan dan pengelolaan areal konservasi dinilai tidak boleh berhenti sebagai persyaratan administratif. Pemerintah didorong memastikan keberadaan, luas, fungsi, pengelolaan, perlindungan dan pengawasan kawasan konservasi melalui evaluasi lapangan.
Tanggung jawab pemegang izin juga menjadi perhatian. BHN meminta perusahaan yang memiliki izin pengelolaan kawasan menjalankan kewajiban pencegahan dan perlindungan terhadap Karhutla sebelum kebakaran terjadi, bukan hanya mengambil tindakan ketika api telah muncul.
Di sisi lain, BHN meminta pemerintah memperjelas pengelolaan kawasan yang tidak berada di bawah pemegang izin. Status kawasan, kewenangan pengelolaan, pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pengawasan serta sistem pencegahan dan penanganan kebakaran dinilai harus memiliki kejelasan.
BHN juga mengingatkan agar pernyataan publik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas suatu Karhutla didasarkan pada lokasi kejadian, status kawasan, data, bukti dan kewenangan yang jelas. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya saling menyalahkan antara pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.
Tidak hanya tata kelola, BHN juga meminta kearifan lokal dalam pembukaan lahan dikaji secara objektif dan diharmonisasikan dengan prinsip perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat dan ketentuan hukum. Kebijakan penempatan masyarakat melalui program transmigrasi di kawasan yang memiliki kerentanan ekologis, khususnya kawasan gambut, juga dinilai perlu dievaluasi sejak tahap perencanaan.
BHN kemudian mengusulkan adanya “Pernyataan Integritas Lingkungan” bagi pengambil kebijakan yang keputusan atau kewenangannya berkaitan dengan hutan, lahan, ruang dan sumber daya alam. Setiap keputusan strategis, menurut BHN, perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan, risiko Karhutla, dampak terhadap ekosistem dan masyarakat, kepatuhan hukum serta konsekuensi jangka panjang.
Organisasi tersebut juga mendorong perubahan paradigma penanganan Karhutla dari reaktif menjadi preventif, dari pemadaman menuju pencegahan, dari pendekatan sektoral menjadi lintas sektor, serta dari kebijakan parsial menuju kebijakan yang terintegrasi. BHN turut melihat kegiatan ekonomi karbon yang kredibel dan berintegritas sebagai salah satu instrumen yang berpotensi mendukung perlindungan dan pemulihan hutan.
Dalam aspek penegakan hukum, BHN menyatakan dukungannya terhadap proses hukum bagi pelaku pembakaran yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, penegakan hukum diminta tetap berdasarkan fakta, bukti, proses hukum dan kewenangan yang jelas, serta dilakukan secara objektif, transparan dan adil.
Antisipasi Banjir dan Longsor Pascakemarau
Selain meminta evaluasi terhadap penanganan Karhutla, BHN mengingatkan pemerintah agar mulai menyiapkan langkah menghadapi potensi bencana hidrometeorologi setelah musim kemarau. Pergantian musim dinilai perlu diantisipasi, terutama terhadap kemungkinan banjir dan tanah longsor di kawasan yang mengalami perubahan kondisi lingkungan akibat kekeringan dan kebakaran.
BHN meminta pemerintah tidak menunggu bencana berikutnya terjadi sebelum mengambil langkah mitigasi. Kajian terhadap kondisi kawasan rawan longsor, sistem tata air, daerah aliran sungai, kawasan terdampak kebakaran serta permukiman dan fasilitas umum dinilai perlu dilakukan secara lintas sektor.
Dorongan tersebut sejalan dengan pernyataan BHN yang diberitakan pada September 2026 bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mulai menyiapkan langkah antisipasi menghadapi musim penghujan setelah rangkaian Karhutla melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
“Untuk itu Borneo Harapan Nusantara (BHN) meminta agar segenap pengambil kebijakan termasuk pelibatan Lembaga Non Pemerintah, segera melakukan kajian, tindak lanjut, dengan cara berkolaborasi dan lintas sektoral,” kata BHN.
BHN berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat menjadikan momentum Karhutla sebagai kesempatan untuk melakukan koreksi kebijakan, memperkuat tata kelola, memperjelas tanggung jawab, menegakkan keadilan serta membangun sistem pencegahan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
BHN juga mendorong koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota, camat, kepala desa, kementerian dan lembaga terkait, pemegang izin, masyarakat sipil serta masyarakat lokal. Koordinasi tersebut diharapkan diarahkan pada koreksi kebijakan, penguatan tata kelola, kejelasan tanggung jawab, penegakan keadilan, perlindungan hutan dan perlindungan kawasan gambut.
Dengan pendekatan tersebut, BHN menilai penanganan Karhutla tidak lagi berhenti pada pemadaman ketika api muncul, tetapi berkembang menjadi sistem pengelolaan lingkungan yang menempatkan pencegahan, akuntabilitas dan keberlanjutan sebagai bagian utama kebijakan pemerintah.(Rif)
