![]() |
| Ketua kelompok tani, kuasa hukum dan tim pendamping ormas Balaseribu |
KETAPANG, KP – Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus (KT PTT) kembali melayangkan somasi kepada PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) terkait sengketa lahan seluas 227,09 hektare di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam somasi kedua sekaligus terakhir tersebut, KT PTT meminta seluruh aktivitas dan penjagaan di areal yang disengketakan dihentikan dalam waktu 2x24 jam.
Somasi tersebut tertuang dalam surat Nomor 05/SOMASI-II/KTPTT/IX/2026 tertanggal 26 September 2026. Surat disampaikan kuasa hukum KT PTT, Buyung Bunardi, sebagai tanggapan atas surat kuasa hukum PT PTS Nomor 62/BB/IX/2026 tertanggal 23 September 2026.
Ketua KT PTT Evan Yuliansyah mengatakan, pihaknya tetap pada sikap bahwa lahan seluas 227,09 hektare yang disengketakan berada di luar wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTS.
"Sejengkal pun Saudara tidak berhak mengelola lahan 227,09 hektare," kata Evan dalam somasi tersebut, Minggu (27/9/2026).
Menurut KT PTT, klaim mengenai status lahan tersebut didasarkan pada telaah BPN Kabupaten Ketapang dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Ketapang. Berdasarkan telaah yang mereka rujuk, areal yang disengketakan disebut berada di luar IUP dan HGU PT PTS.
KT PTT juga menyinggung tawaran skema kemitraan 20 persen yang sebelumnya muncul dalam proses penyelesaian konflik. Menurut kelompok tani tersebut, adanya tawaran kemitraan justru menjadi indikasi bahwa lahan 227,09 hektare bukan merupakan bagian dari HGU perusahaan.
"Kalau lahan tersebut merupakan HGU, tidak mungkin ada tawaran kemitraan 20 persen. Bagi kami, itu justru menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan tersebut bukan HGU," ujar Evan.
Selain mempersoalkan status lahan, KT PTT membantah anggapan bahwa kelompok tani tersebut sudah tidak memiliki kedudukan. Mereka menyebut data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) Kementerian Pertanian per 23 September 2026 masih mencatat Poktan Pejurung Tapah Turus dalam kondisi aktif.
Data yang dirujuk KT PTT tersebut mencatat Evan Yuliansyah sebagai ketua dengan 46 anggota aktif.
"Data resmi SIMLUHTAN Kementan masih mencatat KT PTT aktif dengan 46 anggota dan saya sebagai ketuanya. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pembubaran kelompok tani tersebut," kata Evan.
KT PTT juga menyatakan lahan yang semula tercatat atas nama tujuh orang telah dihibahkan kepada anggota kelompok tani. Mereka mengklaim proses hibah tersebut telah dituangkan dalam dokumen dan kemudian diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama anggota KT PTT.
Dalam somasi keduanya, KT PTT menyatakan tidak menerima penguasaan atau pengelolaan lahan tersebut oleh pihak lain. Mereka memberikan batas waktu 2x24 jam kepada PT PTS untuk mencabut pos penjagaan dan menghentikan seluruh aktivitas di areal seluas 227,09 hektare.
Selain itu, KT PTT meminta adanya surat pernyataan pelepasan hak atas lahan yang disengketakan.
"Ini somasi kedua sekaligus terakhir. Kami meminta pos jaga dicabut dan seluruh aktivitas di lahan 227,09 hektare dihentikan," tegas Evan.
KT PTT menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang diberikan. Mereka menyebut akan melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada Polda Kalimantan Barat serta mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Selain jalur hukum negara, KT PTT juga menyatakan akan menempuh mekanisme hukum adat sesuai kearifan lokal yang berlaku di Kalimantan Barat.
Terkait surat tanggapan dari kuasa hukum PT PTS, KT PTT menyatakan tidak perlu memberikan tanggapan lebih lanjut. Mereka beralasan isi surat tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang mereka klaim ditemukan di lapangan.
KT PTT kembali mempertanyakan dasar hukum pengelolaan lahan melalui skema kemitraan 20 persen serta menegaskan klaim bahwa lahan seluas 227,09 hektare berada di luar HGU PT PTS.
Evan mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan status dan penguasaan lahan yang diklaim menjadi hak anggota KT PTT melalui jalur hukum.
"Posisi kami jelas. Kami meminta persoalan ini diselesaikan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.(*/Red)
