WNA China Didenda Rp2 Juta dalam Perkara Keimigrasian di Mempawah

WNA China Didenda Rp2 Juta dalam Perkara Keimigrasian di Mempawah

PONTIANAK, KP – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial GUO ZHAO dijatuhi denda Rp2 juta oleh Pengadilan Negeri Mempawah setelah dinyatakan melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.

Perkara tersebut disidangkan melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (2/9/2026), dengan dihadiri jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung tertib sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

GUO ZHAO diduga melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketidakmampuan yang bersangkutan memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan miliknya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang sedang melaksanakan pengawasan keimigrasian.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 juta. Selain denda, GUO ZHAO juga dikenakan biaya perkara atau sidang sebesar Rp5 ribu.

Persidangan dilakukan melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mekanisme tersebut diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak kategori II.

Melalui mekanisme itu, penyidik atas kuasa penuntut umum dapat menghadapkan terdakwa beserta barang bukti dan pihak terkait secara langsung ke persidangan. Cara tersebut memungkinkan penanganan perkara dengan kategori ringan dilakukan lebih efisien, namun tetap memberikan ruang bagi terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA tetap dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan ketegasan terhadap setiap pelanggaran.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak setiap orang, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum Indonesia," ujar Sam Fernando.

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Kantor Imigrasi Pontianak akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian administrasi denda dan biaya perkara, serta memantau keberadaan dan aktivitas GUO ZHAO sesuai ketentuan pengawasan keimigrasian.

Kasus tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Imigrasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, terutama dalam menangani perkara keimigrasian yang masuk kategori pelanggaran ringan. Penanganan tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum, asas keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال