![]() |
| Warga Buka Blokade Trans Kalimantan |
KUBU RAYA, KP – Blokade Jalan Trans Kalimantan Kilometer 37,5 di Dusun Tapah, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya dibuka setelah warga menyepakati hasil mediasi bersama pemerintah daerah dan kepolisian, Rabu (2/9/2026).
Sebelumnya, sekitar 100 warga memblokade badan jalan dengan batang kayu kelapa. Aksi tersebut berlangsung sekitar satu jam dan membuat arus lalu lintas di jalur penghubung antardaerah itu tersendat.
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap debu tebal yang muncul dari pekerjaan peningkatan jalan. Debu beterbangan ketika kendaraan melintas dan dinilai mengganggu aktivitas serta kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut semakin dirasakan masyarakat karena wilayah Kubu Raya juga tengah menghadapi dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Warga menilai kondisi udara semakin tidak nyaman akibat kombinasi asap dan debu proyek.
Bupati Kubu Raya H. Sujiwo bersama Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, Camat Sungai Ambawang Jurin, Kepala Dinas PUPR Kubu Raya Supratman, serta Anggota DPRD Kubu Raya Ewinalgo turun langsung untuk memediasi warga.
Dalam pertemuan yang digelar di rumah Ketua RT Yordanus, warga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta penyiraman jalan dilakukan secara rutin, baik siang maupun malam, serta material proyek ditutup agar tidak mudah terbawa angin.
Warga juga meminta kecepatan kendaraan proyek maupun kendaraan umum di sekitar lokasi diatur demi mengurangi debu dan menjaga keselamatan. Selain itu, mereka mendesak pengaspalan Jalan Trans Kalimantan Kilometer 37,5 segera dilakukan dan diharapkan paling lambat 6 September 2026.
Bupati Kubu Raya H. Sujiwo mengatakan keresahan warga dapat dipahami karena dampak debu dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pengaspalan minggu pertama September ini harus sudah dimulai. Dampak yang dirasakan masyarakat cukup berat karena debu yang sangat tebal sudah mengganggu aktivitas warga, ditambah lagi dengan asap yang diakibatkan karhutla,” kata Sujiwo.
Menurut Sujiwo, pekerjaan Jalan Trans Kalimantan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Jalan Nasional. Meski demikian, Pemkab Kubu Raya akan mengawal aspirasi warga dan berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
“Saya akan segera meminta kepada Kepala Balai Jalan Nasional Kalbar untuk segera menyelesaikan pengerjaan jalan. Minggu ini harus sudah dikerjakan, terutama pengaspalannya,” ujarnya.
Sembari menunggu pengaspalan, Sujiwo meminta penyiraman atau pembasahan jalan dilakukan setiap hari untuk mengurangi debu yang beterbangan.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia meminta masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.
“Kami meminta warga menahan diri dan membuka blokade agar arus lalu lintas dapat kembali berjalan normal dan lancar. Silakan sampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Rensa.
Rensa juga meminta pelaksana proyek melakukan penyiraman akses jalan secara kontinu selama pekerjaan berlangsung. Kepolisian, kata dia, akan ikut mengawal tindak lanjut tuntutan warga bersama Pemkab Kubu Raya.
Camat Sungai Ambawang Jurin mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi warga melalui koordinasi dengan BPJN Kalimantan Barat. Ia juga meminta penyiraman dilakukan secara rutin mengingat kondisi kemarau membuat debu lebih mudah beterbangan.
Sementara itu, pelaksana proyek Muhammad Aidi menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan masyarakat, termasuk penyiraman jalan dan percepatan pengaspalan akses.
“Kami akan segera menindaklanjuti tuntutan warga, baik berupa penyiraman air secara rutin maupun pengaspalan akses jalan secepatnya,” kata Aidi.
Setelah hasil mediasi disepakati, warga membuka kembali blokade sehingga arus kendaraan di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 37,5 dapat kembali berjalan.(*/Red)
