![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersinergi dengan Desa Binaan untuk awasi WNA dan cegah TPPO |
PONTIANAK,KP – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengawasan warga negara asing melalui program Desa Binaan Imigrasi. Langkah tersebut disosialisasikan kepada berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan Sosialisasi Keimigrasian dan Program Desa Binaan Imigrasi yang digelar di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (11/6).
Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Ephy, ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Polres Kubu Raya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Zikri Panjaitan, menjelaskan bahwa tugas keimigrasian tidak hanya mengatur lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Menurutnya, Imigrasi memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian, pemberian visa dan izin tinggal, penegakan hukum, serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
Ia menegaskan, posisi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikan wilayah ini memiliki kerawanan terhadap berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mengembangkan Program Desa Binaan Imigrasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah TPPO dan penyelundupan manusia, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, menyediakan informasi keimigrasian yang akurat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta memantau keberadaan orang asing hingga ke tingkat desa.
“Keberhasilan program ini diukur dari meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur yang benar sebelum bekerja atau bepergian ke luar negeri,” ujar Zikri.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 40 Desa Binaan Imigrasi yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Barat dan terus mendapatkan pendampingan serta edukasi secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari BP2MI, Sultan Ahmad Ridho Harahap, memaparkan pentingnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia menjelaskan bahwa setiap calon PMI wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Persyaratan tersebut antara lain berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi kerja, sehat jasmani dan rohani, memiliki jaminan sosial, serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebelum bekerja ke luar negeri.
Sultan juga mengingatkan bahwa istilah yang digunakan saat ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), bukan lagi TKI atau TKW, sebagai bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat pekerja Indonesia di luar negeri.
Selain itu, BP2MI turut memperkenalkan Program Desa Emas atau Desa Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera yang bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat sejak tingkat desa. Melalui program tersebut, pemerintah desa didorong berperan aktif dalam memberikan informasi, memverifikasi data calon PMI, serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sebelum keberangkatan.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kubu Raya, Iptu Imam Kurniawan, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing sebagai tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan maupun aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Ia mengungkapkan sejumlah potensi kerawanan yang ditemukan di wilayah Kubu Raya, antara lain penyalahgunaan izin tinggal, keberadaan tenaga kerja asing tanpa dokumen yang sesuai, perdagangan orang, hingga berbagai bentuk kejahatan transnasional lainnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Polres Kubu Raya mendorong optimalisasi peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), peningkatan literasi masyarakat mengenai keimigrasian, serta keterlibatan aktif pemerintah desa dalam memantau keberadaan warga asing di wilayahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat melalui Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan keimigrasian semakin meningkat. Selain itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mencegah perdagangan orang, mengawasi keberadaan warga asing, serta menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*/Red)


