![]() |
| Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan |
KUBU RAYA, KP - Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Kakap kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial DI alias AM (23) diringkus Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu yang meresahkan warga.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat pekan lalu ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Sungai Kakap yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan perwakilan warga, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dalam sebuah tas hitam yang tergantung di balik pintu kamar pelaku.
Saat diinterogasi, DI mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia juga mengungkap bahwa barang itu diperoleh dari wilayah Pontianak Timur.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade menjelaskan, pelaku diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar dengan motif keuntungan ekonomi.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pontianak Timur. Rencananya, sabu seberat 1,16 gram itu akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual demi keuntungan pribadi, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri," ujar Ade, Selasa (21/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama yang diduga berasal dari Pontianak Timur.
"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergitas warga dan Polri efektif memutus mata rantai narkoba," tegas Ade.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam keamanan dan masa depan generasi muda di lingkungan masyarakat.(*/Red)


