![]() |
| Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK (KE PPDP) Ogi Prastomiyono |
JAKARTA, KP — Otoritas Jasa Keuangan mendorong sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) untuk mencatat pertumbuhan yang lebih tinggi guna mendukung target pembangunan nasional. Industri asuransi ditargetkan tumbuh 5–7 persen per tahun, sementara dana pensiun diharapkan mencapai 10–12 persen. Namun, untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, diperlukan akselerasi pertumbuhan hingga 7–9 persen untuk asuransi dan 23–25 persen per tahun untuk dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa tantangan utama sektor ini adalah memastikan pertumbuhan industri mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan berada di kisaran 5–8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujarnya dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta.
Ia memaparkan, total aset sektor PPDP hingga akhir Februari 2026 mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan. Sementara itu, nilai investasi tercatat sebesar Rp2.313 triliun dengan pertumbuhan 7,94 persen secara year-on-year.
Kontribusi terbesar terhadap aset tersebut berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun dan sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun, yang menunjukkan dominasi kedua sektor tersebut dalam menopang industri PPDP.
Ogi menegaskan bahwa sektor ini tidak hanya berfungsi sebagai pelindung risiko bagi masyarakat, tetapi juga sebagai investor institusional yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan jangka panjang, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif lainnya.
Untuk memperkuat peran tersebut, OJK terus meningkatkan tata kelola dan pengawasan melalui penerbitan berbagai regulasi prudensial serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, OJK juga tengah mengkaji sejumlah kebijakan baru yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi. Regulasi yang akan diterbitkan pada 2026 akan difokuskan pada penguatan tata kelola serta pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, OJK saat ini sedang menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. Dokumen ini akan menjadi panduan bagi industri dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Dengan berbagai langkah tersebut, industri PPDP diharapkan mampu menjadi motor penguatan pembiayaan domestik dan berperan lebih besar dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan.


