OJK Perkuat Kebijakan SLIK untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

JAKARTA, KP — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas sektor.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin.

Friderica menjelaskan, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner dan menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung implementasi program tersebut. Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian informasi dalam SLIK yang hanya menampilkan kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 dan diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk membantu mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

Dalam rangka mendukung percepatan program, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selanjutnya, OJK akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Kebijakan ini dinilai penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan sektor perumahan.

Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang, guna mengatasi kendala yang muncul dalam pelaksanaan program.

Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menjadi penentu diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. Informasi tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.

Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan kebijakan yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam. Keputusan pemberian kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Friderica menegaskan, OJK akan terus mendorong berbagai langkah strategis untuk mempercepat realisasi program pembangunan perumahan nasional tersebut. Menurutnya, dukungan sektor jasa keuangan menjadi kunci dalam memastikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat.

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال