![]() |
| Ilustrasi korban yang ketakutan memeluk ibunya |
KUBU RAYA, KP — Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Kubu Raya. Seorang pria berinisial DD (35) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan tersebut telah terjadi lebih dari satu kali. Keluarga yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsie Penmas, Ade, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya.
Menurut Ade, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban yang mengalami trauma psikologis.
“Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kubu Raya tengah melakukan penyidikan mendalam guna merampungkan berkas perkara. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian juga menjalin koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial serta trauma healing yang tepat.
Langkah tersebut dilakukan agar kondisi mental korban dapat pulih dan masa depan pendidikannya tetap terjaga. Selain itu, penyidik juga berkomitmen menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku.
Ade menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaku merupakan orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta berani melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung.(*/Red)


