![]() |
| DJP Kalbar serahkan tersangka pidana perpajakan ke Kejaksaan |
PONTIANAK, KP – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti perkara tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (10/2/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 6, Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 3 Februari 2026.
Tersangka S diketahui menjabat sebagai Direktur PT JKM, perusahaan yang bergerak di bidang pengusahaan bahan galian batuan komoditas tanah urug dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur.
S diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Adapun perbuatan yang disangkakan kepada tersangka, antara lain dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Februari, Maret, Mei, dan Juni 2023. Selain itu, tersangka juga diduga dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk SPT Masa PPN Januari, April, serta Juli hingga Desember 2023.
Tak hanya itu, tersangka juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Plt Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Barat, Tangguh Dewantara.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam penanganan perkara pidana pajak, DJP mengedepankan asas ultimum remedium dengan mengutamakan langkah persuasif berupa sosialisasi, edukasi, dan pengawasan kepada Wajib Pajak. Sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Pontianak Timur telah menyampaikan imbauan hingga melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT JKM terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
Namun, proses kemudian bereskalasi ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) dan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hingga pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), tersangka disebut tidak menunjukkan itikad untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.
Sesuai Pasal 44B ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal surat permintaan, setelah Wajib Pajak melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif.
Apabila tersangka menggunakan hak tersebut, jumlah yang harus dibayarkan untuk melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif mencapai Rp2.912.153.420,00.
Lebih lanjut, sesuai Pasal 44B ayat (2a) dan (2b) UU KUP, meskipun perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif. Pelunasan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penuntutan tanpa disertai pidana penjara.
Tangguh berharap, proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/Red)


