| Kepala BPKP Kalbar, Rudy M Harahap |
PONTIANAK – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyoroti sejumlah potensi kebocoran penerimaan, mulai dari fenomena fuel tourism di wilayah perbatasan hingga aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai menggerus basis pajak daerah secara signifikan.
Isu tersebut mengemuka dalam rapat kerja BPKP Kalimantan Barat bersama Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalbar, Rabu (4/2/2026). Rapat dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Kalbar Rudy M. Harahap yang didampingi Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Aunurrofik. Turut hadir Ketua Komisi III DPRD Kalbar Syarif Amin Muhammad, Wakil Ketua Komisi III Suib, serta para anggota komisi.
Dalam forum tersebut, BPKP menekankan pentingnya penguatan basis pajak melalui inovasi pemungutan pendapatan daerah. Salah satu pendekatan yang didorong adalah penguatan intelijen pajak (tax intelligence) dan optimalisasi penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) guna mendeteksi potensi pajak yang belum tergarap.
Rudy menyoroti fenomena fuel tourism di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia yang berdampak pada hilangnya potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Praktik ini terjadi ketika warga Indonesia menggunakan kendaraan berpelat nomor Malaysia untuk beroperasi di wilayah Indonesia, namun mengisi bahan bakar di Malaysia karena harga yang lebih murah.
“Kendaraan-kendaraan ini memanfaatkan infrastruktur jalan di Indonesia, tetapi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) justru mengalir ke Malaysia karena mereka mengisi BBM di Malaysia yang harganya lebih murah,” ujar Rudy.
Sebagai pembanding, Rudy memaparkan kebijakan Singapura yang menerapkan aturan “Three-Quarter Tank Rule” untuk mencegah warganya membeli bahan bakar murah di Malaysia.
“Singapura menerapkan aturan yang mengharuskan kendaraan berpelat nomor Singapura yang meninggalkan Singapura melalui darat harus memiliki bahan bakar minimal 75% dalam tangki bahan bakar,” jelasnya.
Aturan tersebut bertujuan agar warga Singapura tidak mengisi bahan bakar murah di Malaysia sebelum kembali beraktivitas di negaranya, sehingga potensi penerimaan dalam negeri tetap terjaga.
Selain persoalan perbatasan, BPKP Kalbar juga menyoroti shadow economy dari aktivitas PETI yang dinilai menyusutkan potensi penerimaan daerah dalam skala besar. Aunurrofik mengungkapkan, berdasarkan pemaparan Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan dalam suatu kesempatan, produksi emas dari tambang ilegal di Kalbar diperkirakan bisa mencapai satu ton per hari.
“Aktivitas ilegal ini menyusutkan basis pajak kita secara masif. Dari sisi Pajak Air Permukaan (PAP) saja, jika kita hitung kebutuhan air untuk memproduksi satu ton emas, potensi pendapatan daerah yang hilang mencapai Rp73 miliar per tahun,” jelasnya.
Menurutnya, angka tersebut belum termasuk potensi pajak dan retribusi lain yang seharusnya dapat dipungut apabila aktivitas pertambangan dilakukan secara legal melalui skema pertambangan rakyat berizin.
BPKP Kalbar juga mendorong percepatan implementasi tilang elektronik di seluruh kabupaten dan kota di Kalbar. Data menunjukkan, penerapan ETLE di lima titik strategis di Kota Pontianak mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 25 persen.
“Kami juga mendorong badan pendapatan daerah setempat bersama dinas yang mengurusi kesatuan bangsa dan politik beserta komunitas intelijen daerah lainnya untuk menggali potensi pajak melalui intelijen pajak, termasuk mengawasi aset barang bergerak milik badan usaha daerah yang selama ini belum dikelola dengan baik,” tutup Rudy.
Melalui berbagai langkah tersebut, BPKP Kalimantan Barat berharap pemerintah daerah dapat memperkuat struktur penerimaan dan meminimalkan kebocoran, sehingga PAD dapat dioptimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.(*/Red)

