PONTIANAK, KP - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia bernama Vanessa Irene Anak Kristina setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan konsisten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian serta tindak lanjut atas penundaan keberangkatan yang sebelumnya sempat dilakukan, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 57 hari. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Vanessa Irene Anak Kristina dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan sanksi berupa deportasi sekaligus pencantuman nama yang bersangkutan dalam Daftar Penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan deportasi dilakukan secara administratif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku, aspek keamanan, serta pemenuhan hak-hak warga negara asing yang bersangkutan. Seluruh tahapan dilakukan dengan berpedoman pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum. Ia menekankan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, tanpa terkecuali.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan keimigrasian. Tindakan deportasi yang kami laksanakan merupakan wujud konsistensi penegakan hukum yang tidak memberikan ruang bagi pelanggaran dalam bentuk apa pun, demi terjaganya kedaulatan hukum negara serta ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Sam Fernando.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, guna memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*/Red)


