LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan, Optimistis Jaga Stabilitas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Penetapan tingkat bunga penjaminan LPS


JAKARTA,KP – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan, seiring upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional. 

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, dan akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Dalam kebijakan tersebut, LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah pada bank umum sebesar 3,50 persen, TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen, serta TBP simpanan valuta asing pada bank umum sebesar 2,00 persen. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan prospek perekonomian nasional ke depan.

Pelaksana tugas Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan TBP dilakukan secara kredibel dan komprehensif. 

“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Dalam kesempatan yang sama, LPS juga memaparkan kondisi terkini industri perbankan nasional yang dinilai tetap solid. 

Hingga Desember 2025, fungsi intermediasi perbankan berjalan dengan baik, tercermin dari pertumbuhan kredit sebesar 9,63 persen secara tahunan yang didorong oleh peningkatan penyaluran kredit investasi.

Sementara itu, dana pihak ketiga mencatat pertumbuhan sebesar 13,83 persen secara tahunan, terutama dipicu oleh meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Ketahanan permodalan industri perbankan juga berada pada level yang kuat. Rasio kecukupan modal (KPMM) per November 2025 tercatat sebesar 26,05 persen, mencerminkan kesiapan perbankan dalam memitigasi berbagai potensi risiko. 

Dari sisi likuiditas, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) per Desember 2025 berada di level 28,57 persen, jauh di atas ambang batas minimal 10 persen. 

Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank juga mencakup hampir seluruh rekening, yakni 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR, jauh melampaui mandat undang-undang sebesar 90 persen.

Ferdinan turut mengimbau agar perbankan bersikap transparan kepada nasabah terkait besaran TBP yang berlaku. 

Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi tersebut melalui berbagai kanal komunikasi bank agar mudah diakses oleh masyarakat. 

“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu 3T, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution memaparkan kinerja LPS sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan peserta program penjaminan LPS. 

“Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujarnya.

Farid menjelaskan bahwa sejak berdiri, LPS telah menjalankan peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui berbagai resolusi bank. 

Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap satu bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta penempatan modal sementara pada satu bank umum dan konversi modal atau bail-in pada satu BPR. 

Proses resolusi tersebut dilakukan secara cepat dan efektif, termasuk dalam pembayaran klaim simpanan nasabah. “Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. 

Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” lanjutnya.

Dari sisi keuangan, LPS mencatatkan kinerja neraca yang positif sepanjang 2025. Total aset LPS meningkat 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun, sementara surplus tahun berjalan mencapai Rp33,8 triliun atau naik 13,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Cadangan penjaminan LPS juga tumbuh 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.

Selain menjalankan fungsi utama penjaminan, LPS turut berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun pada 2025 serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp51,4 triliun. 

Melalui program LPS Peduli, lembaga ini juga menyalurkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk korban banjir di Sumatera, dengan total nilai bantuan mencapai Rp1,4 miliar.

Memasuki tahun 2026, LPS telah menyiapkan sejumlah program strategis, di antaranya percepatan persiapan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027, penguatan sistem teknologi informasi BPR, serta peningkatan literasi keuangan dan penjaminan untuk menekan angka masyarakat yang belum memiliki rekening bank.

Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan komitmen lembaganya untuk melangkah lebih jauh ke depan. 

“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS, kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال