![]() |
| Pelaku kasus faktur fiktif diserahkan ke Jaksa Penuntuk Umum Kejari Jakarta Selatan |
JAKARTA, KP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Penyerahan tersangka ini menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp170.292.549.923.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa praktik penerbitan faktur fiktif tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial IDP dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2022. Aksi tersebut melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak fiktif. Faktur-faktur tersebut kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Rosmauli, proses penegakan hukum terhadap tersangka sempat mengalami kendala karena yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan. “Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” tegas Rosmauli.
Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak fiktif tersebut.
DJP menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan dan melindungi penerimaan negara dari praktik-praktik ilegal. “Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” pungkas Rosmauli.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa DJP akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.(*/Red)


