Kuasa Hukum Yuliansyah Ajukan Laporan ke Polda Kalbar Terkait Pemberitaan di Media Sosial

PONTIANAK, KP - Kuasa hukum Yuliansyah, Daniel Tangkau, resmi melaporkan sejumlah media ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait isu yang beredar di media sosial dan media daring yang menyebut kliennya terlibat dalam dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) navigasi. Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 6 Januari 2026.

Daniel menyampaikan bahwa pemberitaan dan unggahan yang tersebar luas di media sosial telah menimbulkan ketidaknyamanan serius bagi kliennya. Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik Yuliansyah karena disampaikan seolah-olah sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

“Hari ini saya sebagai kuasa hukum Yuliansyah membuat laporan ke Polda Kalbar terkait isu yang diviralkan kemarin di beberapa media, yang menyebutkan klien kami melakukan tindak pidana korupsi BBM navigasi. Klien saya sangat merasa tidak nyaman dengan berita-berita tersebut,” ujar Daniel kepada wartawan usai melapor.

Ia menegaskan, hingga saat ini Yuliansyah belum pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum, baik sebagai saksi maupun pihak yang berstatus terlapor atau tersangka dalam perkara yang dimaksud. Karena itu, Daniel menilai pemberitaan yang berkembang telah melampaui batas dan cenderung menghakimi lebih awal.

“Perlu kami luruskan, klien saya belum pernah diperiksa, belum dipersangkakan, bahkan belum diduga oleh penyidik. Seharusnya kita menunggu proses hukum, jangan terlalu dini menjustifikasi seolah-olah tuduhan itu benar, meskipun disebut sebagai dugaan,” katanya.

Daniel juga menyayangkan sikap sejumlah media yang menampilkan foto ilustratif kliennya mengenakan rompi oranye dan borgol, seolah-olah telah berstatus tersangka korupsi. Menurutnya, visual tersebut sangat merugikan dan dapat menyesatkan opini publik.

“Ini yang kami sayangkan. Ada media online yang menampilkan klien kami menggunakan rompi oranye dan diborgol. Apakah ini tidak melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers? Padahal status hukum klien kami jelas belum seperti yang digambarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda Kalbar. Dalam laporannya, pihaknya mencantumkan tujuh media, baik media daring maupun akun media sosial, yang dinilai telah menyebarkan informasi tidak akurat dan merugikan kliennya.

“Laporan sudah diterima. Ada tujuh media yang kami laporkan sejauh ini. Untuk selebihnya, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Kalbar untuk menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional,” pungkas Daniel.

Kasus ini menambah daftar persoalan terkait etika pemberitaan dan penyebaran informasi di ruang digital, sekaligus menjadi pengingat pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan hukum.(*/Red) 

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال