PONTIANAK,KP — Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Provinsi Kalimantan Barat menyoroti penindakan sembilan kontainer yang diduga berisi rotan mentah ilegal oleh tim gabungan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Intelijen Kodaeral XII Pontianak, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, terhadap kontainer yang rencananya akan dikirim ke China. Namun, berdasarkan keterangan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, dari sembilan kontainer yang diamankan, hanya empat kontainer yang berisi rotan, sementara lima kontainer lainnya dinyatakan tidak bermuatan rotan dan telah dilepas.
Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Martini, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini pihak Bea Cukai masih melakukan penelitian lanjutan terhadap barang bukti yang diamankan.
“Benar ada penindakan empat kontainer rotan. Saat ini masih dalam proses penelitian mendalam. Nanti detailnya akan kami perbarui. Yang lain tidak berisi rotan,” ujar Martini, Selasa (30/12).
Sementara itu, Ketua PW GNPK RI Provinsi Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menilai penindakan ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, hal utama yang harus diusut adalah asal-usul rotan tersebut serta pihak yang bertanggung jawab di balik pengiriman itu.
“Eloknya dipertanyakan dari mana asal rotan itu. Persoalan seperti ini bukan pertama kali terjadi, hampir setiap tahun ada penangkapan rotan, tetapi ujungnya tidak jelas. Yang terkena justru pelaku kecil, sementara aktor besarnya tidak pernah muncul,” kata Ellysius.
Ia menegaskan, peredaran dan pengiriman rotan mentah berpotensi merugikan negara, baik dari sisi kepabeanan maupun pelanggaran aturan ekspor. Pasalnya, rotan merupakan hasil bumi yang dilindungi dan tidak diperbolehkan diekspor dalam bentuk mentah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini bukan sekadar soal rotan, tetapi soal komitmen penegak hukum. Ada instruksi Menteri Keuangan agar seluruh kegiatan ekspor-impor diperiksa secara ketat. Kalau barang seperti rotan ini dilepas, masyarakat berhak tahu dasar hukumnya apa,” tegasnya.
Ellysius juga menduga Kalimantan Barat kerap dijadikan wilayah transit pengiriman rotan ilegal ke luar negeri. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan kasus serupa terus berulang setiap tahun, tanpa penyelesaian yang tuntas.
PW GNPK RI Kalimantan Barat meminta Bea Cukai bersikap serius dan transparan dalam menangani kasus ini.
Ia menegaskan, jika ditemukan adanya indikasi permainan oknum dalam proses penindakan dan pelepasan kontainer, pihaknya tidak akan ragu melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum, kementerian terkait, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami minta pengawasan diperketat agar negara tidak terus dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Ellysius.(*/Red)


