Amunisi dan Cenderawasih Awetan Disita di Bandara Wamena, Satgas Korpasgat–Avsec Perketat Pengamanan



PAPUA, KP - Aparat gabungan Satgas Korpasgat dan Aviation Security (Avsec) Bandara Wamena mengamankan seorang calon penumpang berinisial JK yang kedapatan membawa empat butir amunisi dan dua burung cenderawasih awetan. Temuan itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan penumpang sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan di Bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kecurigaan bermula ketika petugas melihat objek logam yang menyerupai proyektil amunisi di dalam tas ransel JK. Avsec segera berkoordinasi dengan personel Satgas Korpasgat untuk melakukan pemeriksaan manual guna memastikan temuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga butir amunisi kaliber 9 mm, satu butir amunisi kaliber 5.56 mm, beserta dua burung cenderawasih awetan yang disembunyikan dalam tas tersebut. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan JK dibawa ke kantor Polsek KP3 Bandara Wamena untuk menjalani pemeriksaan awal.

Setelah menjalani pemeriksaan, JK kemudian diserahkan bersama barang bukti kepada Polres Jayawijaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Aparat menilai bahwa tindakan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan kepemilikan amunisi, tetapi juga menyangkut upaya penyelundupan satwa dilindungi.

Danpos Satgas Korpasgat Wamena, Letda Pas Dhevan Harvi Saputra, S.Tr.(Han), menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan bukti pentingnya sinergi antarpetugas dalam menjaga keamanan penerbangan dan kelestarian satwa Papua. 

“Penemuan ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara Avsec dan Satgas Korpasgat dalam menjaga keamanan bandara. Tindakan cepat petugas berhasil mencegah peredaran amunisi dan penyelundupan satwa yang dilindungi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi keselamatan penerbangan dan perlindungan satwa endemik Papua,” ujarnya.

Cenderawasih diketahui termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.


Undang-UndangNomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga secara tegas melarang pelalulintasan satwa dilindungi tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.


Aparat gabungan menekankan bahwa temuan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat di setiap jalur keamanan bandara tetap menjadi prioritas, terutama untuk mencegah peredaran amunisi dan penyelundupan satwa endemik yang kerap menjadi target perdagangan ilegal.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال