PONTIANAK, KP – Upaya memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan kembali ditegaskan melalui kunjungan koordinasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, beserta jajaran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Rabu (19/11/2025). Rombongan DJP Kalbar diterima langsung oleh Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, di Kantor Kejati Kalbar.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan kerja sama dua lembaga negara, khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak dan penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat. Kedua pihak membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara DJP dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam ruang lingkup ini, Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya kepada DJP, termasuk dalam upaya penagihan tunggakan pajak. Peran ini dinilai strategis mengingat kompleksitas persoalan perpajakan yang membutuhkan dukungan penegakan hukum yang kuat dan berintegritas.
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan menjadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum perpajakan. “Kami berharap kerja sama ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memberikan efek edukatif bagi wajib pajak di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, menyambut baik sinergi yang selama ini terjalin dan memastikan komitmen Kejaksaan untuk terus mendukung DJP dalam menjaga penerimaan negara. “Kami siap bersinergi dengan DJP Kalbar agar penerimaan negara dapat terus terjaga,” ungkapnya.
Kedua institusi sepakat bahwa penguatan koordinasi harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum berjalan terarah dan efektif. Melalui kolaborasi ini, DJP Kalbar dan Kejati Kalbar berharap dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta perlakuan yang setara bagi wajib pajak patuh maupun tidak patuh.
Dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, sinergi ini diyakini mampu mendukung optimalisasi penerimaan pajak yang menjadi salah satu pilar utama pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.(*/Red)
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan kerja sama dua lembaga negara, khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak dan penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat. Kedua pihak membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara DJP dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam ruang lingkup ini, Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya kepada DJP, termasuk dalam upaya penagihan tunggakan pajak. Peran ini dinilai strategis mengingat kompleksitas persoalan perpajakan yang membutuhkan dukungan penegakan hukum yang kuat dan berintegritas.
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan menjadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum perpajakan. “Kami berharap kerja sama ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memberikan efek edukatif bagi wajib pajak di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, menyambut baik sinergi yang selama ini terjalin dan memastikan komitmen Kejaksaan untuk terus mendukung DJP dalam menjaga penerimaan negara. “Kami siap bersinergi dengan DJP Kalbar agar penerimaan negara dapat terus terjaga,” ungkapnya.
Kedua institusi sepakat bahwa penguatan koordinasi harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum berjalan terarah dan efektif. Melalui kolaborasi ini, DJP Kalbar dan Kejati Kalbar berharap dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta perlakuan yang setara bagi wajib pajak patuh maupun tidak patuh.
Dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, sinergi ini diyakini mampu mendukung optimalisasi penerimaan pajak yang menjadi salah satu pilar utama pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.(*/Red)


