Tragedi di Padang Tikar Dua: Bayi Hasil Hubungan Terlarang Ipar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

KUBU RAYA, KP - Kasus penemuan bayi laki-laki di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Polisi memastikan bayi malang itu merupakan hasil hubungan terlarang antara RN (32) dan AM (19), dua orang yang seharusnya memiliki hubungan kekeluargaan sebagai ipar. Peristiwa memilukan ini mencoreng nilai-nilai moral dan mengguncang masyarakat setempat.


Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan bayi di tengah kebun kelapa beberapa waktu lalu. Penemuan itu menggemparkan warga karena bayi ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap siapa orang tua dari bayi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bayi tersebut adalah anak dari AM, yang ternyata menjadi korban pencabulan oleh iparnya sendiri, RN. Hubungan terlarang itu berlangsung dalam tekanan dan ancaman. RN dikabarkan sempat melarikan diri dari kampung halamannya menuju Pontianak, bahkan diduga hendak menyeberang ke Malaysia untuk menghindari kejaran polisi. Namun, pelariannya terhenti setelah petugas berhasil menangkapnya di wilayah Sungai Raya.

“Pelaku sempat mengimingi korban dengan ancaman agar tidak melapor kepada keluarga. Korban dijanjikan akan dinikahi apabila perbuatannya ketahuan,” ungkap Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, AM, sang ibu bayi, masih menjalani perawatan medis karena kondisi fisiknya yang belum stabil setelah melahirkan. Dari hasil interogasi, RN akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah lebih dari sekali mencabuli AM dan beralasan bahwa perbuatan bejat itu dilakukan karena “khilaf” dan bujuk rayu sesaat.

“Malam itu pikiran lagi kacau, dirayu dengan cara ‘Dek’,” ujar RN di hadapan penyidik, mencoba berdalih.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Polres Kubu Raya menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. “Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga mencoreng nilai-nilai moral dan kekeluargaan. Kasus ini akan diproses hingga tuntas,” tegas Aiptu Ade.

Tragedi di Padang Tikar Dua ini menjadi cerminan betapa pentingnya menjaga nilai-nilai keluarga dan kewaspadaan terhadap kekerasan seksual yang bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال