KUBU RAYA, KP - Kepolisian Sektor Batu Ampar kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial AA alias Dulkaut (48), yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian, akhirnya diringkus setelah terbukti mencuri mesin speedboat milik warga Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula ketika korban menerima kabar dari seorang nelayan bahwa speedboat miliknya ditemukan hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan, sekitar 1,8 kilometer dari tempat sandar awal. Merasa curiga, korban segera memeriksa lokasi dan mendapati mesinnya telah hilang. Dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta, korban pun melapor ke Polsek Batu Ampar.
Kapolsek Batu Ampar, IPDA Fahrizal Hasyim, melalui Kasubsi Penmas Polsek Batu Ampar Aiptu Ade, menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berbekal bukti yang cukup, petugas kemudian memburu pelaku hingga ke Kecamatan Sungai Kakap.
“Saat kami lakukan penangkapan di salah satu rumah di wilayah Sungai Kakap, pelaku tidak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya,” ungkap Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan untuk melancarkan aksinya serta tiga buah kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 yang dipakai untuk melepas mesin dari badan speedboat.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AA bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian mesin perahu lainnya di wilayah perairan sekitar.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lain di kawasan pesisir. Kami terus mendalami keterangannya,” tambah Aiptu Ade.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga pesisir untuk lebih waspada terhadap maraknya aksi pencurian di daerah perairan, terutama pada malam hari. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar dermaga atau tempat penyandaran perahu.(*/Red)

