PONTIANAK, KP - Menjelang evaluasi kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah pada awal tahun 2026, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengambil langkah proaktif dengan menggelar asistensi massal penilaian risiko pembangunan daerah. Kegiatan ini bertujuan membantu pemerintah daerah menyusun Profil Risiko Pembangunan Daerah (PRPD) agar pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) dapat berjalan efektif dan selaras dengan sasaran pembangunan nasional.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rudy M. Harahap, mengungkapkan hal tersebut saat mempersiapkan kick off meeting asistensi penilaian risiko dan penyusunan PRPD yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10) di Kantor BPKP Kalimantan Barat. Menurutnya, asistensi ini menjadi bagian dari upaya BPKP untuk memastikan para kepala daerah memahami risiko strategis yang mungkin menghambat pencapaian tujuan PSN di wilayah masing-masing.
Rudy meminta para kepala daerah segera mengidentifikasi risiko terkait pelaksanaan PSN sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 100.2.4/3207/SJ dan Nomor 3 Tahun 2025. SEB yang diterbitkan pada 19 Juni 2025 itu dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional sekaligus menjadi dasar dalam proses evaluasi kinerja kepala daerah di tahun mendatang.
Ia menegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan PSN telah diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.
“Asistensi ini merupakan langkah preventif untuk melindungi para kepala daerah dari berbagai konsekuensi apabila terjadi kegagalan dalam pengelolaan risiko PSN,” ujar Rudy. Ia menambahkan bahwa BPKP berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kalimantan Barat.
Pria bergelar Doctor of Philosophy (PhD) dari Auckland University of Technology, New Zealand ini menegaskan pentingnya PRPD sebagai instrumen strategis dalam memetakan dan mengelola risiko pembangunan. “Profil Risiko Pembangunan Daerah bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi acuan penting untuk memperkuat pengendalian PSN. Jika daerah memiliki PRPD yang baik, maka pelaksanaan program strategis nasional akan lebih terarah dan efektif,” jelasnya.
Menurut Rudy, kegagalan dalam memitigasi risiko PSN dapat menjadi faktor penentu dalam evaluasi kinerja kepala daerah pada awal tahun depan. Oleh karena itu, asistensi yang digelar BPKP akan difokuskan pada minimal tiga objek, yakni satu proyek PSN yang dijalankan pemerintah daerah, satu program lintas sektor yang menjadi prioritas pembangunan, serta satu program atau isu strategis daerah.
Ia juga mengimbau para kepala daerah agar menyiapkan sumber daya yang memadai, baik dari sisi personel, anggaran, maupun sarana dan prasarana, demi penyusunan PRPD yang berkualitas. “Kami terbuka menerima kedatangan para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk berkonsultasi dan memastikan kesiapan mereka menghadapi evaluasi nanti,” ujarnya menutup pembicaraan.
Dengan asistensi ini, BPKP berharap setiap daerah di Kalimantan Barat mampu mengelola risiko pembangunan secara lebih terukur, menjaga keberhasilan PSN, sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.(*/Red)
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rudy M. Harahap, mengungkapkan hal tersebut saat mempersiapkan kick off meeting asistensi penilaian risiko dan penyusunan PRPD yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10) di Kantor BPKP Kalimantan Barat. Menurutnya, asistensi ini menjadi bagian dari upaya BPKP untuk memastikan para kepala daerah memahami risiko strategis yang mungkin menghambat pencapaian tujuan PSN di wilayah masing-masing.
Rudy meminta para kepala daerah segera mengidentifikasi risiko terkait pelaksanaan PSN sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 100.2.4/3207/SJ dan Nomor 3 Tahun 2025. SEB yang diterbitkan pada 19 Juni 2025 itu dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional sekaligus menjadi dasar dalam proses evaluasi kinerja kepala daerah di tahun mendatang.
Ia menegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan PSN telah diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.
“Asistensi ini merupakan langkah preventif untuk melindungi para kepala daerah dari berbagai konsekuensi apabila terjadi kegagalan dalam pengelolaan risiko PSN,” ujar Rudy. Ia menambahkan bahwa BPKP berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kalimantan Barat.
Pria bergelar Doctor of Philosophy (PhD) dari Auckland University of Technology, New Zealand ini menegaskan pentingnya PRPD sebagai instrumen strategis dalam memetakan dan mengelola risiko pembangunan. “Profil Risiko Pembangunan Daerah bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi acuan penting untuk memperkuat pengendalian PSN. Jika daerah memiliki PRPD yang baik, maka pelaksanaan program strategis nasional akan lebih terarah dan efektif,” jelasnya.
Menurut Rudy, kegagalan dalam memitigasi risiko PSN dapat menjadi faktor penentu dalam evaluasi kinerja kepala daerah pada awal tahun depan. Oleh karena itu, asistensi yang digelar BPKP akan difokuskan pada minimal tiga objek, yakni satu proyek PSN yang dijalankan pemerintah daerah, satu program lintas sektor yang menjadi prioritas pembangunan, serta satu program atau isu strategis daerah.
Ia juga mengimbau para kepala daerah agar menyiapkan sumber daya yang memadai, baik dari sisi personel, anggaran, maupun sarana dan prasarana, demi penyusunan PRPD yang berkualitas. “Kami terbuka menerima kedatangan para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk berkonsultasi dan memastikan kesiapan mereka menghadapi evaluasi nanti,” ujarnya menutup pembicaraan.
Dengan asistensi ini, BPKP berharap setiap daerah di Kalimantan Barat mampu mengelola risiko pembangunan secara lebih terukur, menjaga keberhasilan PSN, sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.(*/Red)


