JAKARTA, KP – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar pada Senin, 22 September 2025. Melalui keputusan tersebut, LPS menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin, serta menurunkan TBP simpanan valuta asing di bank umum. Dengan demikian, TBP simpanan rupiah di bank umum kini berada di level 3,50 persen, sedangkan di BPR sebesar 6,00 persen. Untuk simpanan valuta asing, TBP ditetapkan sebesar 2,00 persen. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik yang relatif stabil, namun membutuhkan dorongan tambahan, terutama dari sisi konsumsi dan produksi agar lebih seimbang. Ia menyoroti bahwa Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) pada Agustus 2025 tercatat di level 94,0, masih berada pada kisaran suboptimal dan menunjukkan tren melandai. Sementara itu, Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif 2,7 persen secara tahunan, meski pergerakannya masih datar.
Pertumbuhan kredit perbankan pun dinilai belum sepenuhnya merata, khususnya pada sektor padat karya termasuk UMKM. Oleh karena itu, Didik menekankan perlunya sinergi kebijakan lintas pemangku kepentingan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, berimbang, dan berkelanjutan.
Meski demikian, kondisi intermediasi perbankan tetap menunjukkan tren positif. Data Agustus 2025 mencatat kredit perbankan tumbuh 7,56 persen year-on-year, sementara dana pihak ketiga (DPK) naik 8,51 persen. Kredit investasi korporasi juga masih tumbuh tinggi sebesar 13,9 persen. Pertumbuhan DPK terutama didorong aktivitas belanja pemerintah dan korporasi, yang turut mengangkat pertumbuhan produk giro hingga 15,01 persen.
Dari sisi ketahanan industri, rasio permodalan tetap kokoh di level 25,88 persen pada Juli 2025, jauh di atas ketentuan minimum. Likuiditas perbankan juga berada dalam kondisi aman, tercermin dari rasio AL/NCD sebesar 120,24 persen dengan threshold 50 persen, serta AL/DPK di level 27,25 persen dengan threshold 10 persen. Risiko kredit pun terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) di angka 2,28 persen dan Loan at Risk (LaR) menurun ke level 9,73 persen.
LPS menegaskan bahwa cakupan penjaminan simpanan nasabah tetap konsisten terjaga di atas 90 persen sesuai amanat undang-undang. Bahkan, pada Agustus 2025, tercatat 99,94 persen atau setara 651,58 juta rekening nasabah bank umum terjamin penuh. Sementara di BPR/BPRS, 99,97 persen atau 15,79 juta rekening nasabah juga tercatat seluruh simpanannya terlindungi. Sesuai aturan, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sejalan dengan tren pasar, LPS mencatat bahwa suku bunga simpanan perbankan nasional terus menurun. Pada periode observasi September 2025, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah tercatat 3,37 persen, turun 8 basis poin dibanding bulan sebelumnya. Secara kumulatif, penurunan sejak Mei 2025 telah mencapai 19 basis poin. Penurunan ini dipengaruhi langkah Bank Indonesia memangkas suku bunga acuan serta tambahan likuiditas dari penempatan dana dan belanja fiskal.
Sementara itu, SBP simpanan valuta asing juga bergerak turun meski cenderung bervariasi. Pada September 2025, tingkat suku bunga valas berada di 2,04 persen atau turun 8 basis poin dibanding Agustus. Faktor pemangkasan suku bunga kebijakan The Fed, kebutuhan transaksi, dan kondisi likuiditas internal perbankan menjadi penentu pergerakan selanjutnya.
Didik mengingatkan agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran TBP yang berlaku, baik melalui media informasi maupun kanal komunikasi resmi. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan perbankan terhadap ketentuan bunga penjaminan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan tetap terjaga.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan, bank perlu senantiasa memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan dalam penghimpunan dana,” tegasnya.(*/Red)