KUBU RAYA, KP – Sebuah kisah pilu kembali terjadi di Kabupaten Kubu Raya. Seorang pria berinisial DY (29), warga Pontianak Utara, tega menggelapkan motor milik adik kandungnya sendiri. Ironisnya, motor jenis Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 3126 SX itu dilepas dengan harga sangat murah, hanya Rp3 juta, jauh dari nilai aslinya yang mencapai sekitar Rp25 juta.
Peristiwa itu berawal pada Rabu, 27 Agustus 2025, ketika DY datang ke rumah orang tuanya di Komplek Alfeka, Desa Ampera. Kepada ibunya, ia beralasan ingin meminjam motor sang adik untuk mengambil ponsel yang tertinggal. Awalnya sang ibu menolak, namun bujukan DY yang berjanji akan membawa anaknya berkunjung akhirnya membuat sang ibu luluh dan menyerahkan motor tersebut.
Janji itu rupanya hanya akal bulus. Setelah membawa motor, DY tidak pernah kembali. Tiga hari berselang, pada Sabtu, 30 Agustus 2025, DY pulang ke rumah orang tuanya dan mengaku motor adiknya sudah ia jual di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, dengan harga hanya Rp3 juta.
Pengakuan itu sontak membuat sang ibu dan korban terpukul. Kepercayaan yang diberikan justru dikhianati oleh darah daging sendiri. Tanpa pikir panjang, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang.
Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tim Unit Reskrim bergerak cepat begitu menerima laporan dan akhirnya berhasil mengamankan DY pada Rabu, 3 September 2025, ketika ia kembali ke rumah orang tuanya.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia sedang diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” jelas Aiptu Ade, Kamis, 4 September 2025.
Meski pelaku sudah ditangkap, keberadaan motor yang digelapkan itu masih misterius. Polisi kini tengah menelusuri jejaknya dan terus mengembangkan kasus untuk menemukan kendaraan tersebut.(*/Red)