Perkuat Kinerja Ekonomi Domestik, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

JAKARTA, KP – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 25 Agustus 2025, LPS memutuskan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah pada bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin. Sementara itu, TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum dipertahankan. Dengan keputusan tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen, di BPR sebesar 6,25 persen, dan untuk simpanan valas di bank umum tetap 2,25 persen. Kebijakan ini akan berlaku sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025. 
 
 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa langkah ini ditempuh untuk memperkuat kinerja ekonomi domestik di tengah meningkatnya ketidakpastian global. “Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga, ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12 persen (yoy) pada triwulan II 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8).

Menurutnya, tren pertumbuhan ekonomi global juga turut menjadi pertimbangan. Negara-negara besar mencatatkan pertumbuhan positif pada triwulan II 2025, di mana sejumlah bank sentral melanjutkan pelonggaran suku bunga untuk mendukung pemulihan ekonomi. Namun, sebagian lain tetap berhati-hati mengantisipasi dampak kebijakan tarif terhadap inflasi dan stabilitas ekonomi.

Dari sisi domestik, intermediasi perbankan menunjukkan performa positif. Pada Juli 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen yoy, didorong investasi yang masih tinggi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7 persen yoy, sejalan dengan perbaikan aktivitas fiskal, korporasi, dan konsumsi rumah tangga. Produk giro tumbuh 10,72 persen yoy dan tabungan 5,91 persen yoy.

Kondisi permodalan dan likuiditas perbankan juga tetap solid. Rasio KPMM tercatat 25,81 persen pada Juni 2025, jauh di atas ketentuan minimum. Dari sisi likuiditas, rasio AL/NCD berada di level 119,43 persen (threshold 50 persen) dan AL/DPK sebesar 27,08 persen (threshold 10 persen). Kualitas kredit pun terjaga, terlihat dari NPL pada level 2,28 persen dan Loan at Risk (LaR) turun ke 9,68 persen, lebih rendah dibandingkan periode pra-pandemi 2019.

Purbaya menambahkan, cakupan penjaminan simpanan nasabah konsisten berada di atas 90 persen, melampaui amanat Undang-Undang LPS serta panduan International Association of Deposit Insurers (IADI) yang menetapkan 80 persen sebagai batas memadai. “Upaya ini menjadi bagian penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Dalam periode observasi hingga pertengahan Agustus 2025, suku bunga pasar simpanan rupiah tercatat turun 11 bps ke level 3,45 persen, sejalan dengan pemangkasan BI-Rate sebesar 25 bps. Purbaya menilai masih ada ruang penurunan lanjutan, dengan mempertimbangkan faktor likuiditas perbankan, tingkat kompetisi, serta target ekspansi kredit. Sementara itu, suku bunga simpanan valas turun tipis 5 bps ke 2,12 persen, dengan tren yang masih dipengaruhi arah kebijakan The Fed serta dinamika likuiditas valuta asing domestik.

LPS pun mengimbau perbankan agar transparan menyampaikan besaran TBP kepada nasabah, baik melalui kantor cabang maupun kanal informasi resmi. “Dalam rangka menjaga kepercayaan deposan, bank harus memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan dalam penghimpunan dana,” pungkas Purbaya.

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال