Post Top Ad

Kombis

Teknologi

Post Top Ad

DeportasiImigrasiImigrasi Kelas I TPI PontianakKalbarPontianakWNA

Imigrasi Pontianak Deportasi Dua WNA Pakistan, Perketat Pengawasan di Permukiman Padat Kota

PONTIANAK, KP – Suasana tenang di kawasan padat penduduk Parit Tokaya, Pontianak Selatan, sempat terusik ketika petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melakukan operasi pengamanan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya intensif pemerintah dalam menertibkan keberadaan orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan meresahkan masyarakat.
 
 
Kedua WNA yang masing-masing berinisial MD dan MS, awalnya mengaku sebagai investor. Namun, kecurigaan warga setempat terhadap aktivitas mereka yang tak kunjung menunjukkan tanda-tanda kegiatan usaha yang nyata, menjadi titik awal terungkapnya fakta sebenarnya. Petugas imigrasi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua pria tersebut. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Hasil pemeriksaan menyeluruh menunjukkan bahwa MD dan MS tidak menjalankan usaha apa pun sebagaimana tertulis dalam dokumen keimigrasian mereka. Dengan kata lain, status mereka sebagai investor ternyata fiktif. Tidak hanya itu, mereka juga terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh negara. Dalam catatan pemeriksaan, tidak ada bukti aktivitas ekonomi riil atau rencana bisnis yang dijalankan oleh keduanya selama berada di Indonesia.

Melihat pelanggaran yang dilakukan, Kantor Imigrasi Pontianak tidak tinggal diam. Mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Berdasarkan ketentuan ini, MD dan MS dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi.

Proses deportasi dilaksanakan secara terencana dan tertib pada 30 Juni 2025, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengawalan hingga keberangkatan kedua WNA tersebut ke negara asal mereka. Pengamanan dilakukan dengan ketat, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak dasar kedua orang asing tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam menjaga kedaulatan negara, sekaligus menjamin ketertiban sosial di lingkungan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah-wilayah dengan potensi kerawanan tinggi seperti kawasan permukiman padat.

“Kami terus mengedepankan fungsi pengawasan keimigrasian agar keberadaan WNA di wilayah kerja kami benar-benar sesuai dengan aturan dan tujuan mereka datang ke Indonesia,” ujar Sam Fernando. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak imigrasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Imigrasi Pontianak, atau melalui kanal media sosial resmi dan layanan WhatsApp di nomor 08115679909.

Tak hanya dua WNA asal Pakistan, sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Pontianak telah menangani dan mendeportasi enam WNA dari berbagai negara. Selain MD dan MS, satu WNA asal Taiwan, dua dari Malaysia, dan satu dari Aljazair juga telah dipulangkan ke negara masing-masing karena pelanggaran keimigrasian. Data ini mencerminkan keseriusan pihak imigrasi dalam menjaga keamanan dan menghindarkan wilayah Kalimantan Barat dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.


 

Tindakan tegas ini menjadi peringatan bahwa Indonesia bukanlah tempat yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki itikad baik. Kegiatan fiktif dengan dalih investasi hanya akan merugikan negara, masyarakat, dan merusak citra baik kerja sama internasional. Kantor Imigrasi Pontianak berharap bahwa upaya ini tidak hanya menjadi bentuk penindakan, tetapi juga edukasi bagi WNA lain agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Langkah pengamanan dan deportasi ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ketika masyarakat dan aparat bekerja bersama, maka potensi pelanggaran dapat diminimalisir, dan keamanan wilayah pun lebih terjaga. Seiring dengan meningkatnya mobilitas global dan jumlah WNA yang masuk ke Indonesia, koordinasi semacam ini akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa kehadiran orang asing memberikan manfaat, bukan sebaliknya.

Dengan ketegasan dan pengawasan yang berkelanjutan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bertekad untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang negara, serta melindungi masyarakat dari ancaman tersembunyi yang datang dari luar. Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, sinergi antara negara dan warganya adalah fondasi kuat dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban.(*/Red)

Baca Juga

Post Top Ad