PONTIANAK, KP - Upaya menjaga kelestarian hutan mangrove dan penegakan hukum di wilayah perairan kembali diperlihatkan dengan tegas oleh jajaran TNI Angkatan Laut. Dalam dua operasi terpisah, Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran arang bakau ilegal yang melintas di jalur air Kalimantan Barat. Sebanyak 84 ton arang bakau diamankan dari dua kapal berbeda yang tidak mengantongi izin resmi, menandai keberhasilan operasi gabungan dalam melindungi ekosistem pesisir dari ancaman eksploitasi ilegal.
Operasi pertama digelar pada Kamis pagi, 26 Juni 2025, saat kapal patroli TNI AL menghentikan KM Sumber Rejeki 168 di Perairan Sungai Kapuas. Kapal tersebut kedapatan membawa 36 ton arang bakau yang diduga hasil dari penebangan liar di kawasan mangrove Batu Ampar. Meski seluruh dokumen kapal lengkap, muatan arang tidak disertai Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dua hari kemudian, pada Sabtu dini hari, 28 Juni 2025, patroli laut kembali mengamankan KM Tunas Baru 01 di Sungai Raya. Kapal ini membawa muatan lebih besar: 48 ton arang bakau tanpa dokumen legal. Total muatan dari kedua kapal mencapai 84 ton, dengan estimasi kerugian negara hingga Rp16, 8 miliar akibat eksploitasi hutan mangrove secara ilegal.
Komandan Lantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo, menjelaskan bahwa kedua operasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII dan Satgas Operasi Intelijen Terpilih Mamba-25.K Tahun 2025. Menurutnya, tindakan ini menjadi bukti nyata peran aktif TNI AL dalam memerangi kejahatan lingkungan yang semakin marak di kawasan perairan.
"Muatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kelangsungan ekosistem pesisir yang sangat bergantung pada kelestarian hutan mangrove," ungkap Laksma Hariyo.
Ia menambahkan, kedua kapal telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan untuk diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penindakan ini, lanjut Hariyo, merupakan bagian dari instruksi langsung Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, agar seluruh jajaran tidak lengah dalam mengawasi perairan nasional, terutama terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan hasil hutan dan sumber daya alam.
Tak hanya soal lingkungan, operasi pengamanan laut juga memiliki kaitan erat dengan aspek strategis lainnya. Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Fauzi, menekankan pentingnya pengawasan maritim dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional. Melalui pengawasan laut yang ketat, kata dia, TNI AL tidak hanya mengamankan wilayah, tetapi juga memastikan jalur-jalur perdagangan tidak disusupi aktivitas ilegal, mulai dari barang terlarang hingga peredaran narkoba.
Danlantamal XII turut menegaskan bahwa perang terhadap penyelundupan, termasuk narkotika, menjadi bagian dari prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda ketujuh yang menitikberatkan pada keamanan wilayah dan pemberantasan jaringan narkoba di kawasan perbatasan.
Melalui operasi ini, TNI AL menunjukkan bahwa menjaga laut bukan hanya soal patroli, tetapi juga soal komitmen terhadap hukum, ekologi, dan masa depan bangsa. Perairan Kalimantan Barat yang selama ini menjadi jalur strategis kini semakin diperketat pengawasannya, sebagai bentuk nyata dari hadirnya negara dalam melindungi kekayaan alam dan warganya.(Rif)