Post Top Ad

Kombis

Teknologi

Post Top Ad

KalbarLantamal XIIPenyelundupanPontianak

Tim F1QR Lantamal XII dan Tim Satgas Ops Intelmar Terpilih Mamba-25.K Tahun 2025 Gagalkan Penyelundupan 22 Koli Pakaian Bekas di Pelabuhan Dwikora

PONTIANAK, KP - Aksi penyelundupan barang ilegal kembali digagalkan oleh prajurit Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak. Kali ini, sebanyak 22 koli ballpress berisi pakaian bekas impor ilegal berhasil diamankan saat akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak.


Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, pukul 09.00 hingga 10.10 WIB, bertempat di Markas Komando Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal XII, Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak. Acara dipimpin langsung oleh Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan, S.E., M.Si., M.Tr. Opsla, dan didampingi sejumlah pejabat Lantamal lainnya, termasuk Asisten Operasional Kolonel Laut (P) Sayid Hasan, Kepala Dinas Hukum Letkol Laut (H) Santana Dipura, Perwira Operasi Mayor Laut (T) Heru Budiawan, serta Dirut Operasional PT Fajar Bahari, Firman.

Menurut Laksma TNI Avianto, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Satgas Ops Intelmar Mamba-25.K Tahun Anggaran 2025 pada 28 Mei lalu. Informasi tersebut mengindikasikan adanya upaya penyelundupan dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang rencananya akan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal Fajar Bahari VIII.

Merespons cepat informasi tersebut, keesokan harinya, tim gabungan dari F1QR Lantamal XII dan Satgas Ops Intelmar Mamba-25.K langsung melakukan penyelidikan. Mereka berhasil melacak keberadaan sebuah truk Fuso dengan nomor polisi B 9110 FYV yang telah berada di Pelabuhan Dwikora.

"Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, dan tim menemukan 22 koli ballpress yang disamarkan di antara muatan ekspedisi lainnya," ungkap Danlantamal.

Sopir truk berinisial AR (38), warga Pontianak Timur, diamankan di lokasi beserta barang bukti. Berdasarkan data yang dihimpun, truk tersebut tercatat sebagai bagian dari pengiriman PT Indah Logistic, dan nilai total pakaian bekas yang diangkut diperkirakan mencapai Rp165 juta.

Truk dan sopir segera dibawa ke Mako Satrol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan juga diperluas hingga ke pihak manajemen PT Indah Logistic cabang Pontianak. Seluruh barang bukti dibongkar di hadapan penyidik dari Bea Cukai Wilayah Barat untuk memastikan jumlah dan jenis muatan.



"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena telah melanggar ketentuan impor barang ilegal," tegas Laksma TNI Avianto.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI AL dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan, serta menjalankan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dalam meningkatkan kewaspadaan di seluruh pelabuhan nasional.

"Dengan digagalkannya penyelundupan ini, kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendukung produk dalam negeri serta mendorong pertumbuhan UMKM," pungkas Danlantamal.(*/Red)

Baca Juga

Post Top Ad