PONTIANAK – Dalam upaya menekan pelanggaran keimigrasian dan memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan kebijakan baru terkait proses perpanjangan izin tinggal bagi WNA di Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025, seluruh WNA wajib hadir langsung ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari prosedur perpanjangan izin tinggal. Sebelum itu, WNA diminta mendaftarkan permohonan serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VOA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menjelaskan bahwa kebijakan ini diinstruksikan langsung oleh Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, sebagai langkah strategis untuk meminimalisasi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi, serta memperkuat pengawasan terhadap peran penjamin.
“Evaluasi menyeluruh kami menunjukkan masih tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal dan kelalaian penjamin. Pada operasi bersama BKPM di triwulan pertama 2025, kami menjaring 546 WNA dengan dugaan pelanggaran serta menemukan 215 perusahaan fiktif yang izinnya telah dicabut,” jelas Sam.
Data Ditjen Imigrasi mencatat, jumlah tindakan administratif keimigrasian meningkat dari 1.610 WNA pada Januari-April 2024 menjadi 2.201 WNA pada periode yang sama tahun 2025 — naik sebesar 36,71%. Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 63 Ayat (2), penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijaminnya, termasuk melaporkan perubahan status sipil, keimigrasian, atau alamat.
Kebijakan ini memberikan pengecualian bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil dan menyusui, serta kondisi darurat. Mereka dapat melakukan seluruh proses langsung di kantor imigrasi (walk-in) dan akan dibantu oleh petugas.
“Kami mengimbau agar seluruh WNA memberikan informasi sebenar-benarnya saat wawancara guna menghindari kendala hukum di kemudian hari,” tegas Sam.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian sesuai ketentuan hukum.(Rif)