PONTIANAK, KP - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi simpanan masyarakat dengan menuntaskan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga. Bank yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma Nomor 80D, Pontianak, Kalimantan Barat ini sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh otoritas yang berwenang pada 5 Desember 2024. Sejak saat itu, LPS bergerak cepat menyelesaikan proses verifikasi dan pembayaran klaim.
Hingga saat ini, total dana yang telah dibayarkan LPS kepada para nasabah BPR Duta Niaga mencapai Rp78,1 miliar. Angka ini mencerminkan upaya LPS dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, khususnya pada lembaga-lembaga keuangan yang melayani masyarakat di tingkat akar rumput seperti BPR.
Secara keseluruhan, untuk wilayah Kalimantan Barat, hingga 30 April 2025 LPS telah menangani klaim penjaminan atas tiga BPR/BPRS yang mengalami pencabutan izin usaha. Dari penanganan tersebut, LPS telah menyalurkan dana senilai Rp125,84 miliar untuk simpanan yang dinyatakan layak bayar (SLB), serta Rp1,55 miliar untuk simpanan yang tergolong tidak layak bayar (STLB). Dengan demikian, total dana yang dikucurkan LPS di wilayah ini mencapai Rp127,39 miliar.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa simpanan dikategorikan sebagai tidak layak bayar apabila tidak memenuhi kriteria yang disebut sebagai syarat 3T. Kriteria ini meliputi: pertama, simpanan tersebut harus tercatat dalam pembukuan bank; kedua, bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS; dan ketiga, tidak adanya indikasi maupun keterlibatan nasabah dalam tindakan fraud atau tindak pidana perbankan.
“3T ini menjadi dasar penting dalam verifikasi kami. Jika satu saja tidak terpenuhi, maka simpanan tersebut tidak bisa kami jamin,” ungkap Jimmy dalam keterangannya di Pontianak pada Jumat, 9 Mei 2025.
Tak hanya sigap dalam menyelesaikan pembayaran, LPS juga terus meningkatkan efisiensi waktu dalam proses klaim. Bila pada tahun 2020 proses pembayaran klaim penjaminan nasabah membutuhkan waktu rata-rata 14 hari kerja, kini LPS mampu menyelesaikan tahap pertama hanya dalam waktu 5 hari kerja. Capaian ini mencerminkan reformasi prosedur internal yang semakin cepat dan efisien demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan langkah-langkah konkret ini, LPS terus menegaskan perannya sebagai pelindung terakhir dana nasabah serta penopang stabilitas sistem keuangan nasional, terlebih di saat-saat krusial seperti pencabutan izin usaha bank.(*/Red)