PONTIANAK, KP – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kalbar harus mematuhi Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor 16 Tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan saat memimpin rapat pimpinan di Aula Kanwil Kemenag Kalbar, Kamis (20/5/2025). Rapat tersebut membahas tindak lanjut SE yang mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Sebagai ASN, kita wajib mematuhi Surat Edaran ini. Perlu dibuat jadwal penerapan sistem kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Kalbar agar seluruh pegawai tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan. Saya minta para pimpinan unit untuk melakukan supervisi dan memastikan tidak ada pelanggaran," tegas Muhajirin Yanis.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kalbar, H. Kaharudin, mengingatkan seluruh ASN untuk tetap mengaktifkan telepon genggam mereka selama periode libur dan cuti bersama.
"Kami mengimbau kepada seluruh Kepala Bidang, Pembimas, dan Ketua Tim Kerja untuk memastikan para ASN di unit masing-masing selalu siap siaga dan dapat dihubungi jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas di kantor," ujarnya.
Rapat ini dihadiri oleh para Kepala Bidang, Pembimbing Masyarakat (Pembimas), serta Ketua Tim Kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Kalbar. Dengan adanya rapat ini, diharapkan implementasi sistem kerja yang disesuaikan selama libur nasional dan cuti bersama dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.(*/Red)