SANGGAU- Kapuas Post - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Sanggau meminta Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Pilkada 2024 untuk membersihkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye.
“Kami menghimbau kepada tim paslon untuk menertibkan secara mandiri APK yang telah dipasang hingga pukul 23.59 malam ini,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah, Sabtu (23/11/2024).
Candra
mengatakan, Bawaslu Sanggau sudah menyampaikan surat himbauan kepada ketua tim
paslon bupati dan wakil bupati Sanggau.
“Selain
menertibkan APK secra mandiri kami juga meminta paslon atau tim tidak ada lagi
melakukan kampanye di masa tenang,” Tambah Candra
Candra
juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Sanggau, jika melihat adanya kampanye
dimasa tenang untuk melapor ke Bawaslu.
“Masa
tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye. Jika masih ditemukan kampanye, maka
akan kami tindak sesuai dengan UU Pilkada,” tegasnya.
Candra
berharap semua paslon dan tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau untuk
menaati peraturan perundang-undangan. ( Adm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar