SANGGAU – Kapuas Post ,- Melalui surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 112 tahun 2024 tentang identifikasi potensi TPS rawan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sanggau melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan 2024. Pemetaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sanggau, Saparudin menyampaikan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator yang diambil dari 169 Kelurahan/Desa di 15 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya masing-masing.“Pengambilan sampel rawan
dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024. Hasilnya, dari seluruh
varabel dan indikator yang telah ditetapkan Bawaslu RI, di wilayah Kabupaten
Sanggau terdapat potensi TPS rawan yang terbagi dalam 22 indikator pada Tujuh
variabel,” kataSaparudin, Minggu (24/11/2024)
“Rinciannya, enam indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, 405
TPS terkendala akses internet, 332 TPS terdapat pemilih disabilitas yang
terdaftar di DPT, 238 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi
syarat (Meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri), 146 TPS yang
terdapat kendala aliran listrik, 161 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan
(DPTb), 128 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca),” sambungnya.
Saparudin juga menyebut, ada
Tujuh indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi, pertama, 97 TPS yang
didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa, dll). Kedua,
35 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak
tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu. Ketiga,
31 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar
domisili TPS tempatnya bertugas. Keempat, 29 TPS yang terdapat potensi pemilih
memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK). Kelima, 27 TPS di dekat
wilayah kerja (pertambangan, pabrik). Keenam, 16 TPS dekat lembaga pendidikan
yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Ketujuh, 14 TPS yang berada di
dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
Ia juga mengungkapkan Sembilan TPS indikator
potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,
yakni, Pertama, 5 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS. Kedua, 5
TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami
kerusakan di TPS pada saat pemilu. Ketiga, 4 TPS yang terdapat riwayat praktik
pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa
kampanye di sekitar lokasi TPS. Keempat, 4 TPS di lokasi khusus. Kelima, 4 TPS
yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan
penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu. Keenam, 4 TPS yang
terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara
Ulang (PSSU). Ketujuh, 3 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada
penyelenggara pemilihan. Kedelapan, 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan
konflik, dan Kesembilan, 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk
pasangan calon. ( Adm/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar