Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Bridging VisaKalbarKemenkumhamNasionalPontianak

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jadikan Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

JAKARTA, KP – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan
kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui
evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus
keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus
keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin
Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang
sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar
wilayah Indonesia.
Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin
Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan
overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal
sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan
permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya
keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan
biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah
Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam
menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia
serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya. (*/Red) 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad