Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Kalbarmusnahkan bbSanggau

Pemusnahan Barang Bukti 40 Perkara Ingkrah di Kejaksaan Sanggau

Sanggau,Kalbar – Kapuaspost.web.id Barang Bukti atas 40 perkara dari Periode Agustus 2022-Juni 2023 yang telah ingkrah atau memiliki kekuatan hukum dimusnakahkan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bersama Forkopimda di Halaman Kantor Kejaksaan Negri Sanggau pada Selasa (18/7/2023).

 

Kepala Kejaksaan (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto menjelaskan, tindak pidana pencurian tercatat lebih tinggi di tahun ini ada 15 perkara.

“Selain tindak pidana pencurian tindak pidana Narkotika juga terbilang tinggi tercatat ada 11 perkara, dan tindak pidana perlindungan anak / persetubuhan ada 7 perkara,” ujar Kajari.

Menurut Kajari, tidak pidana lainya iyalah perkara, tindak pidana penggelapan atau penipuan ada 1 perkara, tindak pidana perjudian 1 perkara, tindak pidana perlindungan konsumen miras atau obat-obatan 2 perkara, tindak pidana penganiayaan 1 perkara, dan tindak pidana lainnya sebanyak 2 perkara, jadi total semua barang bukti dari 40 perkara hari ini dimusnahkan.

“Kita semua penegak hukum di Sanggau ini berkomitmen untuk menyelesaikan hukum secara tuntas, artinya tuntas tidak hanya sampai di situ saja mulai dari penyelidikan, penyidikan penuntutan dan eksekusi tuntutan kita selesaikan dengan tuntas, artinya kita tidak hanya memejarakan pelakunya saja tetapi kita juga menuntaskanya dengan pemusnahan barang buktinya,” terangnya.

Anton menyebutkan, ada beberapa hal putusan yang tidak hanya di musnahkan barang buktinya, namun ada juga barang bukti yang dapat di lelang dan hasil lelang tersebut di setor ke khas Negara

“Untuk perkara narkotika di tahun ini ada banyak yang mengajukan banding dan kasasi, jika perkaranya sudah inkrah, maka akan dilakukan pemusnahan terhadap barang buktinya,” tutupnya. (Laiman)

 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad