Sanggau,Kalbar – Kapuaspost.web.id – Barang Bukti atas 40 perkara dari Periode Agustus 2022-Juni 2023 yang telah ingkrah atau memiliki kekuatan hukum dimusnakahkan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bersama Forkopimda di Halaman Kantor Kejaksaan Negri Sanggau pada Selasa (18/7/2023).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto menjelaskan,
tindak pidana pencurian tercatat lebih tinggi di tahun ini ada 15 perkara.
“Selain tindak pidana pencurian tindak pidana Narkotika juga
terbilang tinggi tercatat ada 11 perkara, dan tindak pidana perlindungan anak /
persetubuhan ada 7 perkara,” ujar Kajari.
Menurut Kajari, tidak pidana lainya iyalah perkara, tindak
pidana penggelapan atau penipuan ada 1 perkara, tindak pidana perjudian 1
perkara, tindak pidana perlindungan konsumen miras atau obat-obatan 2 perkara,
tindak pidana penganiayaan 1 perkara, dan tindak pidana lainnya sebanyak 2
perkara, jadi total semua barang bukti dari 40 perkara hari ini dimusnahkan.
“Kita semua penegak hukum di Sanggau ini berkomitmen untuk
menyelesaikan hukum secara tuntas, artinya tuntas tidak hanya sampai di situ
saja mulai dari penyelidikan, penyidikan penuntutan dan eksekusi tuntutan kita
selesaikan dengan tuntas, artinya kita tidak hanya memejarakan pelakunya saja
tetapi kita juga menuntaskanya dengan pemusnahan barang buktinya,” terangnya.
Anton menyebutkan, ada beberapa hal putusan yang tidak hanya di
musnahkan barang buktinya, namun ada juga barang bukti yang dapat di lelang dan
hasil lelang tersebut di setor ke khas Negara
“Untuk perkara narkotika di tahun ini ada
banyak yang mengajukan banding dan kasasi, jika perkaranya sudah inkrah, maka
akan dilakukan pemusnahan terhadap barang buktinya,” tutupnya. (Laiman)